HEADLINENEWSORMASPEMERINTAHANPEMKAB PROBOLINGGOPROBOLINGGOREGIONAL

LSM dan Warga Demo Kantor Kecamatan Dringo

×

LSM dan Warga Demo Kantor Kecamatan Dringo

Sebarkan artikel ini
LSM dan Warga Demo Kantor Kecamatan Dringo
LSM dan Warga Demo Kantor Kecamatan Dringo

News Satu, Probolinggo, Senin 8 November 2021- Peraturan Bupati (PERBUB) No 58 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemilihan Pemberhentian Kepala Desa, Diduga mempersulit Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pendaftaran. Dalam pasal Perbub itu sendiri, banyak yang diduga mempersulit para pendaftar Cakades Sehingga banyak masyarakat mengeluh dan mengadu kepada para aktivis atau lembaga di Probolinggo, sehingga Perbub No 58 Tahun 2021 Kabupaten Probolinggo di komplen warga setempat bersama LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dengan mendatangi kantor Kecamatan Dringu, kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Senin (8/11/2021).

Perwakilan aksi tersebut mengadakan mediasi dengan pihak dinas Inspektorat dan Camat untuk mendengarkan tuntutan para aksi demo.

Koordinator Aksi, Sholehudin, mengatakan bahwa calon incumbent diduga telah melanggar perbup No 58 tahun 2021.

“Banyak pelanggaran yang dilakukan calon incumbent seperti soal pelayanan, pembangunan yang dilanggar dan pernah dilaporkan ke pihak hukum dan inspektorat,” ungkapnya.

“Serta kami masih menunggu keputusan hasil pertemuan tadi. Apabila calon incumbent tetap diloloskan. Maka kami akan turun aksi yang lebih besar lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala dinas Inspektorat, Tutug Utomo, mengatakan terkait tuntutan para pendemo tersebut, pihaknya masih akan mempelajari beberapa poin tuntutan yang disampaikan massa aksi. Dan ia menegaskan jikalau ada pelanggaran atas tuntutan tersebut maka akan diberi sanksi.

“Jadi akan kami pelajari soal tuntutannya dan ada satu point ada temuan akan kami sanksikan, ” singkatnya.

Massa aksi hingga kini tetap bertahan di halaman kantor kecamatan Dringu, untuk menunggu hasil keputusan kepala dinas Inspektorat kabupaten Probolinggo.(Bambang)

Comment