News Satu, Pamekasan, Selasa 23 November 2021- Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan, Jawa Timur, berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku curanmor di Bumi Gerbang Salam. Hal ini disampaikan oleh Kapolres AKBP Rogib Triyanto kepada segenap wartawan yang mengkonfirmasi terkait hal tersebut di Mapolres setempat, Selasa (23/11/2021).
Ketiga pelaku curanmor yang tertangkap tersebut yakni Pria berinisial FA, (22), Warga Desa Sawah Tengah Kecamatan Robatal Kabupaten. Sampang. Lalu juga ada NR, (24), Warga Dusun Plampe’an Desa Gunung Eleh Kecamatan Kadungdung Kabupaten Sampang serta inisial S, (30) Warga Dusun Timur Desa Mapper Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.
Kapolres membeberkan kronologis penangkapan yang dilakukan tim khusus tersebut. Yaitu, pada sabtu (6/11/21) sekitar pukul 23.30 Wib, petugas melakukan pengejaran terhadap 2 (dua) tersangka. Pasalnya, diduga melakukan pencurian di depan toko JIHAN, beralamat di Jl. KH. Amin Jakfar Kecamatan Pamekasan Kota.
Setelah 2 (dua) tersangka tersebut terpojok di gang buntu, petugas berhasil menangkap tersangka (FA). Sedangkan 1 (satu) tersangka lainnya inisial (S), berhasil melarikan diri dengan meloncat tembok yang membuat mereka terpojok tersebut.
“Setelah berhasil menangkap salah satu tersangka kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan Nama tersangka baru yaitu inisial (NR),” ujarnya.
Setelah mendapat identitas tersangka lain tersebut, kemudian Tim Sakera Sakti Satreskrim Pamekasan melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tersangka inisial (S) dan (NR).
Alhasil, pada hari Rabu (7/11/21) sekira pukul 07.00 Wib petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka (S) di rumahnya. Kemudian, sekitar pukul 08.00 Wib petugas berhasil menangkap juga tersangka yang inisial (NR) di rumah yang bersangkutan juga.
“Dari tangan tersangka petugas mengamankan Barang Bukti 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Beat Warna Putih dengan NO.POL M 5924 WY dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam dengan NO.POL terpasang W 2269 NBG,” tukasnya.
Menurut pengakuan tersangka, mereka telah melakukan aksi curanmor di 11 lokasi berbeda-beda di Bumi Gerbang Salam selama ini.
“Yaitu di Area parkir INDOMART di Jl. Trunojoyo. Area Parkir Toko rumah Mebel Jl. Segara, Area Parkir IAA BABIES SHOP & SPA Jl. Segara, dan Area Parkir Toko Lampu Merah Jl. Pasar Pao. Selain itu juga di Area Parkir Toko Elzatta Jl. Kabupaten No 44, Area Parkir INDOMART Jl., Dirgahayu, Serta Area Parkir Toko Basmalah Jl.Kangenan,” paparnya .
Tak hanya disitu saja, bahkan juga dilakukan di kawasan antara lain, Area Parkir ALFAMART Jl Pintu Gerbang, Depan Toko JIHAN Jl. Gladak Anyar, Area Parkir ALFAMART Jl. Raya Panglegur dan Depan Toko ELIZABET depan Arek lancor, Pamekasan juga.
“Atas perbuatannya ke 3 pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun”, tuturnya.(Yudi)
Comment