News Satu, Probolinggo, Kamis 30 Desember 2021- Polres Kota Probolinggo, Jawa Timur, menggelar konferensi pers akhir tahun 2021 dihalaman Mapolresta Probolinggo. 2 orang pria berhasil diamankan Polresta Probolinggo karena telah melakukan tindak kriminal yakni pencurian truk. Barang bukti berupa 1 unit truk dan barang bukti lainnya juga diamankan di Maporles Probolinggo, Kamis (30/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Kota Probolinggo, AKP. Teddy Tridani, menjelaskan, bahwa telah terjadi kasus pencurian 1 unit truk nopol N 9645 YT yang bermuatan pasir. 2 pelaku berinisial DA dan AZ sudah diamankan jajaran Satreskrim Polres Kota Probolinggo, sedangkan 4 pelaku masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Peristiwa pencurian tersebut berlokasi di wilayah Tongas Bayeman kabupaten Probolinggo.
“Alhamdulillah, bisa kami gagalkan 2 pelaku sudah diamankan. Sedangkan 4 pelaku masih DPO,” ujarnya.
Teddy sapaan akrabnya, menjelaskan, modus kejadiannya, terdapat sebuah mobil dipecok dijalan dan 4 pelaku menghampiri Truk dan merampas kunci truk lalu menggiring sopir masuk ke TKP (Tempat Kejadian Perkara).
“Alat komunikasi Driver dirampas serta kartunya di buang. 2 pelaku yang membawa Truk tersebut berhasil kami amankan, lalu, GPS Truk tersebut dirusak dan dibuang. Itulah modus pelaku merampas dan menghilangkan jejak kendaraan tersebut,” tegasnya.
Karena hal tersebut, pelaku melanggar Pasal 363 dan 368 tentang KUHP, yakni mendapat hukuman penjara selama 9 tahun,” tutupnya.
Secara bersamaan, Kapolres kota Probolinggo, AKBP. Wadi Sa’bani, meminta kepada 4 pelaku yang di DPO agar segera menyerahkan diri dengan melakukan i’tikad baik sebelum ditangkap.
“Jangan menunggu ditangkap, silahkan kami beri kesempatan untuk mau menyerahkan diri. Ada i’tikad baik untuk menyerahkan diri. Supaya permasalahan ini segera tuntas, selesai sesuai dengan hukum yang berlaku,” pintanya.(Bambang)
Comment