News Satu, Pamekasan, Jum’at 31 Desember 2021- Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, lakukan hasil ungkap kasus selama 2021 pada para media di gedung Bhayangkara Polres Pamekasan Jawa timur, Kamis (30/12/2021). Dikesempatan kali ini, Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana dan Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS.
Dipaparkan dalam rilis resminya, untuk kasus laka lantas yang terjadi di Bumi Gerbang Salam selama 2021 ini terjadi peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Pasalnya, di tahun 2020, jumlah kasus sebanyak 267 lakalantas, meninggal 108 orang, luka berat 2 orang, luka ringan 276 orang dan kerugian material Rp 544.150.000. Dan ada 11.646 pelanggaran tilang.
Untuk diketahui, selama 2021, ada 276 laka lantas dengan jumlah meninggal 103 orang, luka berat nihil dan luka ringan 281 dengan kerugian Rp 587.400.000. “Untuk pelanggar yang ditilang hanya 300 pelanggar. Ini penurunan, mungkin karena di masa pandemi,” ungkapnya.
Para pelaku pelanggaran pada 2021 ini, didominasi kalangan swasta sebanyak 1.211 orang dengan usia antara 20 – 30 tahun. Kendaraan yang digunakan sebagian besar sepeda motor, sebanyak 2.747 unit. Sementara untuk pelanggaran knalpot brong sebanyak 121 motor.
Khusus untuk kasus narkoba pada 2021 ini terjadi penurunan dibanding 2020. Karena pada 2020, polisi berhasil mengungkap 110 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 175 orang.
Sedangkan pada 2021, ada 98 kasus narkoba dengan 141 tersangka. Meski begitu,vdari kasus narkoba selama dua tahun itu, hal yang paling menonjol adalah pengungkapan sabu dan pemakai sabu.
Lalu pada 2020 ada 95 tersangka pengedar, 80 penikmat sabu, barang bukti 180 gram sabu, diikuti 46 butir ekstasi serta 586 butir pil okerbaya. Kemudian, pada 2021, hanya ada status tersangka produksi 2 orang, pengedar 100 orang dan pemakai 39 orang.
Rinciannya, untuk kasus narkoba di 2021 ini, terdiri atas 86 kasus sabu, disusul 1 kasus ganja, 3 kasus ekstasi dan 8 kasus pil. Sedang tersangkanya adalah 125 orang pemakai sabu, 1 orang penikmat ganja, 5 orang penikmat ekstasi dan 10 orang pengguna pil.
“Dan lokasi para tersangka ditangkap, yakni 8 kasus di hotel, 42 kasus di tempat umum atau terbuka. Kemudian 48 kasus di pemukiman warga dan 2 kasus di dalam tahanan. Rata-rata usia yang terlibat kasus narkoba ini antara 24 – 64 tahun. Pendidikannya setingkat SLT dan sebagian besar pekerja swasta,” tuturnya, Jum’at (31/12/2021).
Ditambahkannya, khusus kasus kriminalitas pada 2021 ini terjadi peningkatan. Pada 2020 ada 460 kasus dan yang diselesaikan sebanya perkara. Sedang pada 2021 ini, terjadi 700 kasus dan yang diselesaikan sebanyak 493 kasus.
Untuk pengungkapan 493 kasus itu, terdiri atas 94 kasus penganiayaan, 80 kasus penipuan, 65 kasus pencurian. Kemudian juga ada 45 kasus penggelapan, 43 kasus curanmor dan 4 kasus pembunuhan dan 162 kasus lainnya.(Yudi)
Comment