News Satu, Ogan Komering Ilir, Jum’at 28 Januari 2022-Tenaga honorer akan dihapus dari instansi pemerintah dan rencananya kebijakan ini akan berlaku mulai tahun 2023.Tahun ini, pemerintah mengumumkan hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan meniadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dan di Ogan Komering Ilir, ada ribuan honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Di wawancari awak media Wakil Bupati OKI, H.M.Dja’far Shodiq, mengatakan, proses penghapusan tenaga honorer tersebut akan dilakukan di tahun 2023, tetapi tidak menutup kemungkinan seiring waktu akan berubah, tetapi kita mengikuti aturan dari pusat, tetapi semua itu tentu ada jalan keluarnya, kita masih membutuhkan tenaga honorer,” ujarnya, Jum’at (28/1/2022).
Sementara itu, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten OKI Mauliddini, SKM saat ditemui dikantornya menjelaskan, ini menjadi dilema bagi pemerintahan daerah, tentu akan keluar regulasi – regulasi terkait instruksi presiden, terkait hal tersebut tentu akan mengeluarkan peraturan, tidak mungkin serta merta langsung di hapus, BKPP juga mendorong di buka promasi P3K kerja. awalnya hanya untuk funsional, bagaimana dengan lulusan SMA, ada juga tenaga honorer itu berdampak positif untuk dinas tertentu karna memiliki keahlian.
Penghapusan tenaga honorer mulai tahun 2023 sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang menyatakan pegawai non PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023. Tentu, akan di kembalikan ke nilai profesional akan ada lembaga diluar itu kemungkinan ada usaha yang mengelola hal tersebut seperti outshording yang berkaitan dengan Undang – Undang cipta kerja, dan bekerja di pemerintahan harus standar kompetensi, tetapi ini hanya perkiraan saya bukan regulasi yang resmi, karena pemerintah daerah masih menunggu regulasi yang resmi.
Di tegaskan kembali oleh mauliddini, “BKPP masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat, menunggu pedoman tekhnisnya. karna akan mengatur langkah BKPP selanjutnya, tetapi sebenarnya aturan ini sudah ada sejak tahun 2005 tidak boleh mengangkat tenaga honorer,” tegasnya.
Di akhir pembicaraannya Kepala BKPP mengharapkan kepada tenaga honorer jangan panik, jangan termakan isu, berita hoax tetap bekerja seperti biasa, dan tunggu tergulasi resmi yang di keluarkan pemerintah daerah melalui BKPP OKI.(Hasan)
Comment