News Satu, Pamekasan, Selasa 8 Februari 2022- Dugaan adanya peran banyak pihak dalam penyelewengan dan penyelundupan pupuk bersubsidi dari Kabupaten Pamekasan Jawa timur ke beberapa daerah di Jatim dipelototi banyak kalangan. Mulai dari media massa hingga para aktifis yang selama ini telah bertekad untuk mengawal pendistribusian pupuk untuk petani setempat ditengah kelangkaan yang terjadi.
Bahkan sebagai langkah nyata dijadwalkan pada pagi ini, Selasa 8 Februari 2022 kelompok pemuda tersebut akan berorasi ke Mapolda Jatim dengan tuntutan serupa. Sekaligus sebagai bentuk dukungan nyata agar aparat benar-benar serius menggulung sindikat penyelundupan pupuk bersubsidi di Jatim tersebut.
Sebelumnya, juga Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pamekasan melakukan aksi turun jalan. Mereka berarak dan teriakkan seruan Anti mafia pupuk dari jantung kota Bumi Gerbang Salam menuju mapolres Pamekasan pada Senin (7/2/2022).
Secara lantang kala itu, perwakilan aksi serukan kepada Kapolres Pamekasan untuk mengevaluasi kinerja jajaran. Terutama dalam persoalan dan masih adanya praktik mafia akibat lemahnya pengawasan pupuk bersubsidi.
Tak ayal jika, dalam aksi itu juga dilakukan para aktifis untuk mengkritik terkait gagalnya Jajaran Polres Pamekasan dalam upaya mengawasi pupuk subsidi. Sebab beberapa hari yang masih ditemukan praktik penyelundupan pupuk subsidi, meski ada supir yang tertangkap di kabupaten Tuban dan Ponorogo.
”Ini adalah bukti kegagalan dan tamparan bagi polres pamekasan karena polres pamekasan tidak mampu menditeksi. Sehingga pupuk dari pamekasan berhasil dibawa keluar dan di distribusikan ke luar madura,” teriak Taufikurrahman kala itu.
Menurutnya, semua harus ketahui, peran Polres Pamekasan yang merupakan bagian dari komisi pengawas pupuk dan pastisida (KP3). Jadi tidak ada alasan dan elang lagi, bahwa jajaran polres juga harus berperan aktif dalam upaya Pengawasan pengadaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi di Bumi Gerbang Salam.
Secara teknis harusnya pengawasan dilaksanakan setiap minggunya agar bisa memenuhi prinsip 6T. Itu yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
“Kementerian Pertanian (Kementan) terus kawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi. Di antaranya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan,” ungkapnya, Selasa (8/2/2022).
Oleh karenanya, dari berbagai masalah kasus penangkapan di Tuban dan Ponorogo, GMNI juga bertekad aksi lanjutan. Yaitu di Mapolda jatim untuk menuntut agar kasus penyelundupan pupuk itu diusut tuntas sampai semua pihak yang terlibat di dalamnya juga dijebloskan ke penjara. “jadi tidak hanya mentok di supirnya saja yang dijadikan tersangka tunggal,” tegasnya.
Sekedar diketahui, mengenai pupuk bersubsidi sebenarnya telah ini diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003. Yaitu tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Menanggapi itu, Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, mendengar tuntutan aksi demo dari GMNI. Bahkan, akan melakukan koordinasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan dan dinas terkait.
“Kami akan usut tuntas ke sopir truk tersebut, sesuai Hukum Negara, sampai ke distributor, Agen, Kios, Gapoktan dan Poktan tidak terlepas pula dari pihak, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3),” janjinya.
Jadi kalau misalnya oknum ASN atau aparat yang melakukan hal tersebut pihaknya akan melakukan pemecatan. “Kalau yang melakukan hal tersebut bukan ASN, maka akan menghukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku Pancasila Negara Indonesia,” tutur AKBP Rogib Triyanto.(Yudi)
Comment