HEADLINENEWSPAMEKASANREGIONAL

Bea Cukai Lakukan Cek HTP di 2 Kecamatan se Pamekasan

×

Bea Cukai Lakukan Cek HTP di 2 Kecamatan se Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Lakukan Cek HTP di 2 Kecamatan se Pamekasan
Bea Cukai Lakukan Cek HTP di 2 Kecamatan se Pamekasan

News Satu, Pamekasan, Jum’at 11 Maret 2022- Bea Cukai Madura terus kawal produk olahan tembakau sesuai tugas dan fungsinya. Salah satunya dengan melakukan cek dan monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) produk hasil tembakau triwulan I tahun 2022.

Tak ayal jika kegiatan intensif itu di pusatkan di 4 Kecamatan pada wilayah Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep. Terhitung kegiatan tersebut berlangsung selama lima hari sejak tanggal 7 sampai dengan hari ini Jum’at, 11 Maret 2022.

Monitoring HTP atau pemantauan atas harga rokok di tempat penjualan eceran atau pasaran bertujuan untuk mengumpulkan data pembanding. Yakni antara harga jual eceran yang telah ditetapkan dengan harga jual yang dipakai oleh penjual eceran ke masyarakat.

Nah, sesuai lansiran laman resminya, nanti data tersebut akan menjadi salah satu dasar Pemerintah dalam menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau kedepannya. Sehingga, dari data kongkit itu, akan lebih tepat dan akurat untuk menerapkan skema peraturan dan kebijakan cukai selanjutnya.

Menurut Tesar Pratama Humas Bea Cukai Madura, pemantauan itu dilakukan ke 2 (dua) Kecamatan di Kabupaten Pamekasan. Diantaranya yaitu di salah satu desa di Kecamatan Batumarmar dan Kecamatan Galis.

Tak hanya itu, selain di Pamekasan, juga mereka melakukan di 2 Kecamatan lainnya di Kabupaten Sumenep. Itu yakni di Kecamatan Prenduan dan pada toko penjualan rokok di Kecamatan Batuan.

“Selama pelaksanaan, tim yang ditugaskan dapat melaksanakan dengan baik dan mencapai target yang telah ditentukan tanpa adanya kendala yang berarti karena sebagian besar toko yang telah disurvei bersikap koorperatif dengan petugas Bea dan Cukai,” ungkapnya, Jum’at (11/3/2022).

Kedepan, kegiatan ini akan terus berlanjut sesuai arahan pimpinan, juga sesuai dengan tujuan Pemerintah dalam membuat kebijakan tarif cukai hasil tembakau. Namun disisi lain Pemerintah juga berharap kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha tempat penjualan eceran hasil tembakau untuk dapat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan sehingga produk yang dikonsumsi tersebut lebih dapat terkendali.(Yudi)

Comment