News Satu, Probolinggo, Jum’at 25 Maret 2022- Kapal Motor Sri Mutiara Alam 3 yang beberapa hari lalu bermuatan kayu gaharu bersandar di pelabuhan dilarang bongkar muatan. Namun pihak KSOP (Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan) Kota Probolinggo membiarkannya. Saat itu keberadaan muatan sekitar 2.000 sak kayu gaharu, kini mulai dipertanyakan kenapa sudah tidak ada di kapal.
Penasihat Hukum pemilik kapal SMA 3, Djando Gadahoka, saat melakukan sidang di tempat bersama pihak lainnya mengatakan, Pihaknya akan melaporkan tindakan KSOP kota Probolinggo. Tetapi akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak KSOP terkait rencana itu.
Djando sangat menyayangkan terjadinya pembongkaran muatan kayu gaharu itu, barang tersebut saat itu menjadi sengketa PT Pramana Putra Jaya dan KM Sri Mutiara Alam 3. Padahal pihaknya sudah mengirim surat terkait muatan kayu gaharu itu agar tidak dilakukan pembongkaran dulu sebelum proses Pengadilan Negeri Kota Probolinggo belum selesai.
Untuk kali ini, dalam sidang ke 12. Pihak PT Pramana Putra Jaya telah dilaporkan oleh pihak KM Sri Mutiara Alam 3.
“Ini yang ke 12 kalinya, kita laporkan pihak PT Pramana Putra Jaya soal 2 ribuan kayu gaharu itu. Dan pihak KSOP juga akan kita laporkan. Namun sebelum dilaporkan, Kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak KSOP,” ujarnya Djando.
Sidang tersebut dilakukan dilokasi pelabuhan tembaga Kota Probolinggo. Saat kapal itu bersandar, acara sidang itu dilaksanakan pada Kamis (24/3/2022) sekira pukul 14.00 Wib. Tetapi saat dilakukan sidang ditempat, Obyek sengketanya 2.000 kayu gaharu itu tidak ada di kapal tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Boy Jefri Paulus, saat itu dampingi hakim ketua Eva Rina Sihombing, yang menangani sengketa tersebut mengatakan sidang di tempat digelar atas permintaan penggugat yaitu, H Alam, sekaligus pemilik kapal SMA 3.
“Ingin memastikan gaharu yang menjadi obyek gugatan penggugat,” ujarnya, Jum’at (25/3/2022).
Dijelaskan, majelis hakim yang menangani kasus tersebut tidak bisa masuk atau naik ke kapal yang dimaksud, mengingat ada beberapa kendala. Majelis kemudian mengutus seseorang yang berada di lokasi untuk melihat isi kapal.
“Kami mengutus seseorang untuk masuk ke kapal. Hasil kesepakatan para pihak barangnya sudah tidak ada,” tegasnya.
Di lokasi yang sama, penasihat hukum Nasrullah direktur PT PPJ, Ahmad Mukhofi membenarkan, gaharu sebanyak 3.225 karung menurut hitungannya tidak ada di kapal.
Kayu gaharu sebanyak itu telah dibongkar dan dipindah ke sebuah tempat atas izin otoritas pelabuhan. “Tanpa izin dari otoritas pelabuhan, kami tidak berani,” katanya singkat.
Secara terpisah Humas KSOP, Herman Eko Yulianto membenarkan, pihaknya yang memberi izin pembongkaran gaharu yang ada di kapal SMA 3. Hal itu dilakukan, karena berdasarkan dokumen yang diajukan pemilik gaharu (tergugat) sudah sesuai aturan dan SOP.
Ditambah ada persetujuan dari BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam) selaku pengendali kayu gaharu tersebut. Selain itu, belum ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri Probolinggo.
“Kami bekerja sesuai aturan. Kalau kami mau digugat monggo. Kami mengizinkan untuk dibongkar karena belum ada surat penetapan dari PN. Kalau ada, kami tidak berani. Kan kala itu status kasusnya masih didaftarkan di PN,” jelas Herman.(Bambang)
Comment