News Satu, Sumenep, Senin 23 Mei 2022- Sebagai kelanjutan kawalan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terhadap dugaan kuat pencemaran nama baik organisasi yang mengundang amarah seluruh aktivis pergerakan. Pada 2 Februari 2022 lalu, seluruh kader PMII khususnya di Kabupaten Sumenep melakukan aksi demontrasi menuntut pihak Polres Sumenep untuk menindaklanjuti secara tegas dan profesional berdasar ketentuan yang berlaku terhadap pencemar nama baik organisasi.
Pada saat Aksi Jilid I tersebut, massa aksi ditemui langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya dengan menandatangani pakta integritas, bahwa Polres Sumenep akan secepatnya menindaklanjuti dengan tegas atas laporan pencemaran nama baik PMII Sumenep.
Saat ini, Ratusan kader PMII Sumenep kembali menggelar aksi demontrasi Jilid II untuk menindaklanjuti kasus pencemaran nama baik organisasi tersebut. Tepatnya di Jalan Urip Sumoharjo No 35 Sumenep. Senin (23/5/2022).
Kedatangan PMII ini untuk menagih janji Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya yang beberapa waktu lalu berstatemen akan menindak dengan tegas oknum pencemaran nama baik PMII itu.
Salah satu orator aksi, Rusdi, yang juga menjabat sabagai ketua komisariat PMII STKIP Sumenep menyampaikan, Dengan durasi waktu berbulan-bulan ditunggu kejelasan perkara pencemaran nama baik organisasi, dan seluruh kader PMII terus mengawasi kinerja penegak hukum yang dalam hal ini ditangani oleh Polres Sumenep.
“Dengan panjangnya uluran waktu yang tidak tentu kapan berakhir, menjadi layak sebagai aktivis pergerakan untuk meragukan profesionalisme kepolisian dan Percuma Lapor Polisi adalah sebuah kenyataan,” ungkapnya, Senin(23/5/2022).
Adapun beberapa tuntutan aksi dalam demo Jilid II, pencemaran nama baik organisasi ialah ;
PC PMII Sumenep dan seluruh Anggota, Kader PMII beserta Alumni PMII menuntut kepada Polres Sumenep :
1. Secepatnya memberikan kepastian hukum terhadap laporan pencemaran nama baik organisasi PMII Sumenep !
2. Segera proses media Bongkar86 dengan profesional berdasar ketentuan hukum yang berlaku !
(Zalwi)
Comment