HEADLINELIFE STYLENEWSPAMEKASANPEMERINTAHANPEMKAB PAMEKASANPENDIDIKANREGIONAL

Pemkab Pamekasan Akan Lakukan Rekrutmen P3K Tahap Selanjutnya

×

Pemkab Pamekasan Akan Lakukan Rekrutmen P3K Tahap Selanjutnya

Sebarkan artikel ini
Pemkab Pamekasan Akan Lakukan Rekrutmen P3K Tahap Selanjutnya
Pemkab Pamekasan Akan Lakukan Rekrutmen P3K Tahap Selanjutnya

News Satu, Pamekasan, Rabu 8 Juni 2022- Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terus meningkatkan kualitas pendidikan melalui penguatan sistem dan penambahan tenaga pendidik. Ini sebagai semangat besar untuk mewujudkan pencerdasan bangsa hingga pelosok dan merata di berbagai sektor pendidikan.

Buktinya setelah melantik ASN non PNS lalu, sesuai lansiran resminya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat, Pemerintah kembali membuka pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022.

Semua aturan itu dikeluarkan sebagai dasar tentang proses Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022. Sehingga ada dasar hukum dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan melalui penguatan tenaga pendidik di Bumi Gerbang Salam.

“Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan bahwa yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (AN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021,” terang Kepala Disdikbud Kabupaten Pamekasan, Akhmad Zaini, Rabu (8/6/2022).

Pasalnya, aturan itu jelas seperti yang tertuang dalam PermenPANRB Pasal 5 ayat 2 tentang pelamar prioritas I. Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril menjelaskan bahwa pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan.

“Tentu yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki sebagaimana tertuang dalam Pasal 32,” ujarnya.

Sebagai sebuah komitmen bersama dari pusat hingga daerah, Pemerintah akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN. Sebab mereka secara utuh telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.(Yudi)

Comment