News Satu, Pamekasan, Selasa 12 Juli 2022- Suasana haru bercampur suka cita sangat dirasakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bahkan pada wajah segenap, Pengunjung (keluarga) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Jawa timur, Selasa (12/7/2022).
Bagaimana tidak, mulai Salasa ini, merupakan hari pertama layanan kunjungan secara tatap muka kembali dibuka. Itu setelah selama kurang lebih 3 (Tiga) Tahun, WBP tidak dapat bertemu dengan keluarga secara langsung akibat Pandemi Covid-19 yang melanda.
Nah, sesuai lansiran resminya, dibukanya kembali layanan kunjungan secara tatap muka yang dilakukan secara serentak oleh Lapas/rutan yang ada di seluruh Indonesia ini merupakan tindak lanjut dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Itu semua yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto menyampaikan bahwa dengan telah dibukanya layanan kunjungan secara tatap muka ini kedepannya. Ini merupakan suatu anugerah bagi para WBP karena dirasa sudah cukup lama tidak bisa berjumpa secara langsung dengan keluarga.
“Alhamdulillah, Layanan kunjungan tatap muka ini kembali dibuka, mengingat telah menurunnya angka kasus Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia,” tandasnya.
Nah, namun pelaksanaan layanan kunjungan secara tatap muka ini terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku. Lalu semua itu wajib dilaksanakan bagi para pengunjung (Keluarga WBP) sesuai surat edaran Ditjenpas juga dalam setiap kunjungan.
Selanjutnya, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto juga menambahkan sekaligus menegaskan kepada Pengunjung (keluarga WBP) terkait syarat dan mekanisme layanan kunjungan tatap muka. Tentunya dengan semangat yang sama demi kenyamanan dan keamanan hunian dan para warga binaan yang selama ini harus menjalani masa hukumannya di dalam blok hunian.
“Agar pengunjung (keluarga WBP, red) dapat masuk untuk bertemu dan bertatap muka kepada WBP, tentunya pengunjung wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan salah satunya yaitu; Pengunjung harus dan sudah melakukan vaksin booster atau dapat dengan menunjukkan bukti hasil antigen/swab negatif kepada petugas dan untuk waktu kunjungan,” tegasnya.
Sekarang waktu kunjungan masih dalam batasan 30 menit dan cuma sekali seminggu. Tapi bisa saja ungkap Yan, nantinya akan kembali normal seperti dulu jika situasi negeri ini, terus membaik.
Sementara itu, Suci Agustina, warga Dsn Bandar, Bandar Kedungmulyo, Jombang setibanya di ruang kunjungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, dirinya tak kuasa meneteskan air mata saat bertemu dengan suaminya yang sedang menjalani masa pidana.
“Alhamdulillah akhirnya bisa bertemu lagi dengan suami saya. Terimakasih juga pihak Lapas yang telah membuka kembali kunjungan tatap muka, karena selama ini hanya menitipkan/mengirim paketan makanan melalui jasa ekspedisi karena tidak ada kunjungan,” tuturnya.(Yudi)
Comment