News Satu, Probolinggo, Sabtu 6 Agustus 2022- Aktivitas Rental Mobil Aki mainan anak – anak yang berlokasi di dalam area Alun – alun Kota Probolinggo, mendapat larangan dari pihak Satpol PP setempat. Dengan adanya larangan itu pihak pengelola rental mobil mainan itu langsung mendatangi kantor Satpol PP Kota Probolinggo, dan pertanyakan larangan tersebut.
“Saya bersama rekan kerja pengelola dan karyawan rental mobil mainan ini langsung menanyakan soal larangan itu ke pihak Satpol PP, ” ujarnya Pance, warga Jrebenglor.
Sementara, saat dikonfirmasi Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman saat dihubungi reporter News Satu melalui selulernya dengan akun WhatsAppnya mengatakan, Pihak pengelola rental mobil mainan bersama rekan lainnya mendatangi kantornya hanya untuk mengkonfirmasi soal larangan beraktivitas di lokasi alun – alun itu.
“Tadi konfirmasi terkait larangan beraktivitas di dalam alun alun, ” ujarnya.
Aman Suryaman menegaskan, pihaknya memberi larangan mengacu dari perda no 8 tahun 2011 dan perwali nomor 11 tahun 2010.
“Kami jelaskan bahwa sesuai perda no 8 tahun 2011 di pasal 5 bahwa PKL dilarang melakukan aktivitas di dalam alun alun dan perwali nomor 11 tahun 2010 tentang RTHKP, ” tegasnya.
“Itu dasar kami melakukan penertiban, Dikuatkan dengan surat dari DLH perihal bantuan penertiban aktivitas di dalam alun alun yang tidak berijin,” ringkasnya. (Bambang)
Comment