HEADLINEKPUNEWSPAMEKASANREGIONAL

KPU Pamekasan Harapkan ada Tiga Prinsip Demokrasi di Pemilu 2024

×

KPU Pamekasan Harapkan ada Tiga Prinsip Demokrasi di Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Pamekasan Harapkan ada Tiga Prinsip Demokrasi di Pemilu 2024
KPU Pamekasan Harapkan ada Tiga Prinsip Demokrasi di Pemilu 2024

News Satu, Pamekasan, Kamis 24 November 2022- Pesta demokrasi dan suksesi kekuasan yang baik dan elegan dibingkai pemilihan umum atau Pemilu di Republik Indonesia. Bahkan secara resmi pihak Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah tetapkan aturan main dan berbagai rangkaian kegiatan dari tahun ini hingga nanti saat Pemilihan serentak tahun 2024 mendatang.

Tak ayal jika KPU Kabupaten Pamekasan Jawa Timur telah memulai berbagai rangkaian persiapan dan sosialisasi pada khalayak. Baik secara langsung tatap muka maupun secara tidak langsung dengan segenap stakeholder dan elemen masyarakat bumi gerbang salam.

Nah, dalam setiap kesempatan tersebut terutama saat bertatap muka dengan awak media yang juga dimanfaatkan oleh jajaran komisioner KPU saling bertukar pikiran. Sebab tidak bisa dipungkiri keberadaan media sebagai pilar keempat dalam tegasnya demokrasi selama ini di nusantara.

Hal ini disampaikan oleh Mansyur salah satu komisioner yang membidangi Hukum dan Perselisihan Pemilihan Umum secara luas dihadapan perwakilan berbagai forum dan paguyupan jurnalis di Pamekasan. Bahkan secara rijit juga Dia tegaskan ada tiga kesadaran berdemokrasi yang harus dimiliki oleh segenap warga negara di Indonesia khususnya di Kabupaten Pamekasan.

“Kita harus memiliki karakter berdemokrasi yang baik. Diantaranya Democratic Mind atau memiliki pola pikir dan kesamaan pemikiran dalam mencapai demokrasi yang baik,” ujarnya.

Lalu, kedua ada Democratic Attitude atau perilaku yang baik dalam berdemokrasi sebagai wujud kesadaran tinggi masyarakat dalam melakukan pesta demokrasi. Sehingga hasil dari Pemilihan umum yang diselenggarakan KPU akan lebih baik bagi masyarakat, Nusa dan Bangsa.

“Terakhir Democratic Skill atau kemampuan berdemokrasi yang baik dan elegan bagi para calon anggota legislatif atau Caleg dan calon pemilih agar ada persaingan sehat,” tandasnya.

Sementara itu, Fathorrahman Komisioner KPU bidang Sosialisasi dan Publikasi mengatakan bahwa sebenarnya Pemilu adalah sarana mendapatkan kekuasaan. Namun semua rangkaian harus dilakukan dengan cara legal dan sah secara hukum dan peraturan yang berlaku.

“Jadi setiap kontestan bisa melakukan manuver dan taktik strategi pemenangan apapun dalam Pemilu selama tidak melanggar ketentuan hukum dan undang undang yang sah,” tukasnya.

Sekedar diketahui, belakangan terdengar rencana dan usulan terkait dengan adanya perubahan peta daerah pemilihan atau dapil oleh KPU. Diantaranya penyatuan dapil baru kecamatan larangan dengan kecamatan pegantenan. Lalu penyatuan kecamatan Kadur dengan kecamatan Pakong dan kecamatan Waru.

Nah, dikonfirmasi soal itu, Fathor katakan menurut peraturan KPU, pihaknya harus merancang dapil dengan paling banyak 3 dapil, sebab data penduduk dinamis. Bahkan sudah ada 7 prinsip dasar mutlak yang jadi pegangan dalam menyusun dapil, diantaranya ada prinsip integralitas wilayah dan disparitas anggaran per dapil itu.

“Nanti masih ada uji publik untuk saran dan tanggapan dalam penetapan dari rancangan dapil yg baru sebelum mengesahkan. Jadi semua masih dalam bentuk usulan belum disahkan sebagai daerah pemilihan yang baku,” katanya. (Yudi) 

Comment