News Satu, Pasuruan, Senin 13 Maret 2023- Polres Pasuruan, Jawa Timur, berhasil mengungkap perdagangan Orang di Lingkungan Gg. Sono dan Gg. Pesanggrahan, Desa Prigen, Kecamatan Prigen.
Dalam kasus ini, Polres Pasuruan berhasil mengamankan 5 tersangka, yakni berinisial ADJ (31), PH (34), AM (58), PD (41), dan PI (39) yang berprofesi sebagai Penjaga Wisma dan Mucikari.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat, jika ada transaksi perdagangan orang. Kemudian anggota dari Sat Reskrim Polres Pasuruan langsung melakukan penyelidikan.
“Kami langsung melakukan penggrebekan di Villa Gg. Sono dan Gg. Pesanggrahan, Desa Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan,” katanya, Senin (13/3/2023).
Lanjut Kapolres Pasuruan, di Wisma Papi Agung Gg. Sono, pihaknya mengamnakan 2 orang yaitu ADJ (31) selaku Mucikari, PH (34) dan AM (58) sebagai Penjaga Wisma. Selain itu juga mengamankan 11 orang PSK.
“Kemudian di Wisma Mamak Gg. Sono telah diamankan 2 orang pelaku yaitu PD (41) selaku Mucikari dan PI (39) sebagai Penjaga Wisma, dan diamankan 18 orang PSK. Selain itu juga, Barang Bukti (BB) berupa 5 unit Handphone,” tandasnya.
Akibat perbuatannya para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Subsider Pasal 88 Jo Pasal 76i UURI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tetang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHP dengan Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Joko)
Comment