HUKRIMJAKARTAKRIMINALNEWSREGIONAL

Dittipidum Bareskrim Polri Ungkap Judi Online Dengan Omset Miliaran

×

Dittipidum Bareskrim Polri Ungkap Judi Online Dengan Omset Miliaran

Sebarkan artikel ini
Dittipidum Bareskrim Polri Ungkap Judi Online Dengan Omset Miliaran
Dittipidum Bareskrim Polri Ungkap Judi Online Dengan Omset Miliaran

News Satu, Jakarta, Rabu 22 Maret 2023- Judi online dengan berkedok trading dan beromset miliaran rupiah, berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengamankan 2 pelaku dan menyita beberapa barang bukti, seperti sejumlah Handphone, buku rekening, ATM dan uang tunai

“Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian berkedok trading dengan omzet mencapai miliaran Rupiah dalam sebulan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, SH, di Jakarta, Rabu (22/3/2023).

Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dari instruksi tersebut, Bareskrim melakukan penyelidikan.

“Dittipidum Bareskrim Polri bahkan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap segala bentuk praktek perjudian dengan berbagai modus operandi,” tandasnya.

Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri, melakukan penyelidikan terhadap Situs Trading bxxchanger.com, http: der..codan Situs https://www.alxxchanger.club yang terindikasi platform judi, berkedok trading, setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan sejumlah barang bukti juga sudah diamankan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP. (Den)

Comment