HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB SITUBONDOREGIONALSITUBONDO

Soal Upah, Disnaker Situbondo Panggil Pimpinan PT PMMP Dan DPC Sarbumusi

×

Soal Upah, Disnaker Situbondo Panggil Pimpinan PT PMMP Dan DPC Sarbumusi

Sebarkan artikel ini
Soal Upah, Disnaker Situbondo Panggi Pimpinan PT PMMP Dan DPC Sarbumusi
Soal Upah, Disnaker Situbondo Panggi Pimpinan PT PMMP Dan DPC Sarbumusi

News Satu, Situbondo, Sabtu 8 April 2023- Soal kesejahteraan para buruh, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengundang Pimpinan PT Panca Mitra Multiperdana (PMMP) dan Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) NU.

Kita saat ini berproses untuk memahami permasalahan  pekerja di Kabupaten Situbondo dan salah satunya memang yang kita kawal adalah basis/ anggota di PT PMMP atau Salem Landangan,” kata Sekretaris DPC Sarbumusi Situbondo, Sabtu (8/4/2023).

Pertemuan tersebut akan digelar pada Senin (10/4/2023), karena dari laporan dan data gaji karyawan yang diterima banyak kejanggalan. Bahkan, laporan yang masuk ke DPC Sarbumusi Situbondo, ada beberapa gaji pekerja yang belum sesuai UMK, yang harusnya sudah di terapkan pihak perusahaan pada awal tahun 2023.

“Datanya sudah ada di kami (DPC Sarbumusi NU Situbondo, red),” tandasnya.

Lanjut Sekretaris Sarbumusi NU Situbondo, juga menyayangkan sikap dari PT PMMP terkait Bipartit yang di tunda sehabis Lebaran, karena hal tersebut berkaitan dengan gaji UMK yang sudah selama 3 bulan ini tidak ada kepastian.

“Bahkan dalam risalah perundingan yang di release perusahaan, menyebutkan bahwa kondisi perusahaan sedang tidak baik (Sakit), dan surat yang di layangkan Disnaker kepada pimpinan perubahan dan Serikat Buruh saat ini merupakan angin segar sebelum Lebaran,” tukasnya.

Sekretaris DPC Sarbumusi Situbondo, Rasyuhdi juga menjelaskan, bahwa terkait penetapan UMK ini juga sudah jelas, yakni berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Dia pun juga berpendapat, jika perusahaan memberikan gaji Pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun di bawah UMK yang berlaku, maka bisa diberlakukan sanksi pidana sesuai UU Cipta Kerja Pasal 81 ayat (63). yang berbunyi: “Perusahaan yang membayar upah di bawah UMR, akan dikenai sanksi pidana minimal 1 tahun kurungan penjara, dan maksimal 4 tahun kurungan penjara,  dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp 400 juta”.

“Jika memang pihak perusahaan sedang tidak baik-baik saja, dan tidak bisa membayar UMK harusnyakan ada pengajuan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum sesuai Kepmenakertrans No. Kep-231/Men/2003), jika tidak itu bisa saja melanggar UU Ciptakerja,” pungkasnya. (Imam)

Comment