News Satu, Malang, Senin 19 Agustus 2024- Polres Malang berhasil mengamankan seorang pria berinisial HR (36), warga Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, yang terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor milik tetangganya.
HR ditangkap oleh petugas di Jalan Raya Talok, Turen, pada Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban yang juga tetangganya.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika HR meminjam sepeda motor dari korban, ED. Dengan dalih hendak mengambil uang di bank, HR yang dikenal sebagai tetangga dan sering meminjam motor untuk keperluan sehari-hari, diberikan kunci motor oleh korban tanpa rasa curiga.
“Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminjam motor untuk keperluan sebentar, namun justru membawa kabur motor tersebut. Kepercayaan korban yang sudah pernah meminjamkan motornya sebelumnya disalahgunakan oleh pelaku,” ujar Ipda Dicka, Senin (19/8/2024) di Mapolres Malang.
Setelah HR menghilang dengan motor milik korban, ED melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepanjen. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HR meski ia sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.
“Polisi berhasil menyita motor Honda Vario milik korban dari tangan pelaku. HR mengakui perbuatannya dan menyesali tindakannya. Dia berniat menggadaikan motor tersebut untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Ipda Dicka.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, mengingat kemungkinan HR terlibat dalam kasus serupa di tempat lain. Saat ini, HR telah ditahan di Rutan Polsek Kepanjen dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. (Imam)
Comment