News Satu, Sampang, Selasa 12 November 2024– Tim Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur, tak segan menggempur praktik judi online di wilayahnya dalam upaya besar memberantas kejahatan digital yang semakin meresahkan.
Melalui operasi khusus yang dilakukan di dua kecamatan, Polres Sampang menangkap sembilan pelaku judi online beserta sejumlah barang bukti berupa ponsel dan kartu ATM yang digunakan untuk melakukan taruhan daring.
Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, mengungkapkan bahwa penindakan ini sebagai komitmen nyata dalam memerangi perjudian online.
“Kami berhasil mengamankan sembilan pelaku judi online dari Kecamatan Sampang dan Camplong, yang telah menjalankan aksinya dalam beberapa waktu terakhir,” ujarnya, Selasa (12/11/2024).
Kasus ini disebutkan berlandaskan pada reformasi hukum yang dicanangkan melalui program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Tindakan tegas ini mendukung penuh program ketujuh, yakni reformasi hukum, yang menargetkan pembasmian tindak kriminal di masyarakat, terutama dalam judi online yang semakin marak,” kata AKP Sigit.
Dari para pelaku, pihak kepolisian menyita sembilan ponsel, satu kartu ATM, dan enam tangkapan layar dari aplikasi judi daring yang digunakan para tersangka untuk mengakses situs perjudian.
“Para pelaku kini menghadapi ancaman pidana sesuai UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE dengan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar,” tandasnya.
Selain menindak para pelaku di masyarakat, AKP Sigit menegaskan bahwa tindakan serupa juga diterapkan kepada anggota kepolisian sendiri.
“Kapolres telah memperingatkan seluruh anggota untuk tidak terlibat dalam perjudian online. Jika ada yang kedapatan terlibat, kami akan bertindak sesuai peraturan internal kepolisian,” tukasnya.
Polres Sampang berharap langkah ini akan memutus mata rantai perjudian di wilayahnya dan mendorong masyarakat menjauhi praktik yang merugikan ini.
“Kami akan terus berkomitmen menggempur segala bentuk perjudian dan kriminalitas lain yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (Yud)
Comment