News Satu, Sumenep, Kamis 22 Maret 2108- Kebijakan kemeterian Desa PDT Dan Transmigrasi untuk melakukan relokasi terhadap para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Desa, nampaknya mendapatkan reaksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD).
Bahkan Kepala Dinas DPMD, Ahmad Masuni memina agar Kemendes PDT dan Transmigrasi untuk melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan tersebut. Karena jika dilakukan relokasi akan berdampak pada penyusunan anggaran dan program yang disusun oleh Pemerintah Desa dan TPP. Selain itu, jika berganti Pendamping Desa, dikhawatirkan akan membuat molor anggaran.
“Saya akan berkomunikasi dengan Kemendes agar relokasi ini dilakukan peninjauan ulang, sehingga tidak berdampak pada penyusunan anggaran,” katanya, Kamis (22/3/2018).
Lanjut mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumenep ini, seharusnya sebelum megeluarkan kebijakan untuk merelokasi para Pendamping Desa atau TPP, Kemendes harus berkoordinasi dengan Dinas terkait di masing-masing daerah. Sehingga Dinas bisa membeirkan masukan kepada kementerian sebelum dilakukan relokasi.
“Yang tahu kondisi di Kabupaten itu bukan orang Jakarta, melainkan Dinas terkait di setiap Kabupaten. Jadi sebaiknya ada koordinasi terlebih dahulu, sehingga kami (Dinas terkait, red) bisa memberikan masukan dan apa resikonya ketika TPP atau Pendamping Desa dipindah,” tandasnya.
Ia berharap, para Pendamping Desa atau TPP sebaiknya diberikan pada putra daerah, sehingga dalam pendampingannya mereka bisa maksimal. Selain itu, mereka juga menguasai lokasi, namun jika dari luar dimungkinkan tidak akan menguasai lokasi atau daerah tugasnya.
“Saya sudah menyampaikan pada Dirjen Kementerian Desa. Namun hingga saat ini masih belum ada jawaban masalah relokasi tersebut,” pungkasnya. (Roni)
Comment