Sumenep, News Satu– Aroma busuk korupsi mencuat dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Tak main-main, dana senilai Rp108 miliar dari APBN diduga disunat oleh oknum kepala desa penerima program.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep langsung tancap gas, sebanyak lima kepala desa telah dipanggil dan dimintai klarifikasi pada Rabu (9/4/2025) sebagai bagian dari Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
“Mereka kami panggil sebagai sampel dari ratusan desa lain yang menerima bantuan. Ini hasil limpahan laporan dari Kejati Jatim karena lokasi kejadiannya di Sumenep,” tegas Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, Kamis (10/4/2025).
Program BSPS yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini menyasar 126 desa di 23 kecamatan se-Kabupaten Sumenep. Sayangnya, program yang mestinya menjadi solusi rumah layak huni ini justru diduga menjadi ladang bancakan dana bantuan.
Indra menyebut, pengusutan tidak akan berhenti di lima kades. Pemanggilan lanjutan sudah disiapkan, namun dilakukan secara bertahap karena keterbatasan personel.
“Kita masih random, tenaga terbatas. Tapi kami pastikan, semua yang terlibat akan kami kejar,” tandasnya.
Indra menegaskan, tim Kejari Sumenep terus berkoordinasi dengan Kasi Pidsus untuk menyisir aktor-aktor lain di balik dugaan pemotongan dana BSPS.
“Ini bukan main-main, kami serius mengusut kasus ini. Bila terbukti, siapa pun yang terlibat akan diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Saat ini, seluruh hasil klarifikasi dan bukti awal sedang dikumpulkan. Selanjutnya, Kejari Sumenep akan melaporkan hasilnya ke Kejati Jawa Timur untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya.
Dugaan korupsi dana bantuan rakyat miskin ini menjadi tamparan keras bagi wajah pemerintahan desa. Masyarakat mendesak agar pelaku benar-benar diungkap dan dihukum setimpal. (Robet)
Comment