Kediri, News Satu- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menetapkan satu tersangka berinisial JS dalam kasus dugaan korupsi dana korporasi sapi yang berasal dari hibah Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan Pemerintah Daerah. JS yang diketahui merupakan Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, Desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngadiluwih, diduga menyalahgunakan bantuan berupa sapi, uang tunai, dan barang pendukung yang seharusnya dikelola secara kolektif oleh kelompok.
“Tersangka JS telah melakukan pengurangan populasi sapi tanpa penggantian (replacement), menjual ternak tanpa melibatkan kelompok, dan tidak melakukan pencatatan keuangan sesuai aturan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra,Kamis (10/4/2025).
Selain manipulasi data dan keuangan, JS juga tidak memenuhi kewajiban dalam menyediakan Hijauan Pakan Ternak (HPT) sesuai petunjuk teknis (juknis). Hal ini menambah ketidaksesuaian pelaksanaan program, yang berujung pada kerugian negara.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tanggal 8 April 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-301/M.5.45/Fd.1/08/2024 tertanggal 15 Agustus 2024.
“Penanganan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Sementara keputusan penahanan terhadap tersangka masih dikaji oleh penyidik,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penyalahgunaan dana peternakan rakyat ini menambah daftar panjang korupsi sektor pertanian, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa dana hibah bukan untuk dipermainkan. (Santo)
Comment