Sumenep, News Satu- Setelah vonis 10 tahun penjara dijatuhkan kepada anggota DPRD Sumenep, Dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Bambang Eko Iswanto, karena kasus narkoba, DPRD Sumenep segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW). Proses politik ini tinggal menunggu salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sumenep sebagai dasar hukum formal penggantian.
Wakil Ketua DPRD Sumenep Dulsiam menegaskan bahwa mekanisme PAW tetap berjalan sesuai aturan, dan tidak ada kekosongan hukum terkait pergantian tersebut.
“Kami masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan sebagai dasar pelaksanaan PAW. Setelah itu akan kami teruskan ke Gubernur melalui Bupati,” kata Dulsiam, Senin (26/5/2025).
Menurutnya, DPRD Sumenep telah menjalankan tahapan administrasi internal, tinggal melanjutkan ke proses pengusulan calon pengganti dari partai politik bersangkutan.
“DPRD tidak akan melangkahi aturan. Semua proses kami jalankan sesuai perundang-undangan,” tambahnya.
Kasus ini membuka ruang bagi pergeseran kekuatan politik di tubuh DPRD Sumenep. Sebab, pergantian antar waktu tidak sekadar administratif, tetapi juga berpengaruh terhadap dinamika fraksi dan komposisi alat kelengkapan dewan, mengingat Bambang Eko sebelumnya menjabat di beberapa posisi strategis.
Sementara itu, berdasarkan putusan yang dibacakan pada Rabu, 14 Mei 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan, kepada Bambang Eko Iswanto karena melanggar **Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan vonis tersebut, status Bambang sebagai wakil rakyat secara hukum gugur, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kini, publik menanti siapa sosok yang akan menggantikan kursi Bambang Eko di DPRD, dan apakah penggantinya mampu menjawab ekspektasi konstituen di tengah sorotan tajam atas integritas wakil rakyat. (Roni)
Comment