AGROBISNISEKONOMIHEADLINEJATIMNEWSNEWS SATUPEMERINTAHANPROBOLINGGOREGIONAL

Diduga Langgar Izin Selama 5 Tahun, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Rekomendasikan Penutupan Mie Gacoan

×

Diduga Langgar Izin Selama 5 Tahun, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Rekomendasikan Penutupan Mie Gacoan

Sebarkan artikel ini
Diduga Langgar Izin Selama 5 Tahun, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Rekomendasikan Penutupan Mie Gacoan
Diduga Langgar Izin Selama 5 Tahun, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Rekomendasikan Penutupan Mie Gacoan

Probolinggo, News Satu- Rumah makan Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Selain memicu kemacetan lalu lintas, tempat usaha tersebut ternyata diketahui tidak memenuhi persyaratan perizinan sejak tahun 2020, bahkan hingga tahun 2025 ini.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Probolinggo bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo dari Partai Gerindra, Heri Poniman, menyebutkan bahwa selama lima tahun, pengelola Mie Gacoan belum juga melengkapi syarat administratif, salah satunya Amdal Lalu Lintas (Amdal Lalin).

“Syarat tidak dipenuhi pihak pengelola Mie Gacuan selama 5 tahun. Padahal, di surat pernyataan jelas tertulis. Artinya, hak usahanya tidak berlaku,” tegas Heri.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo memang terbuka terhadap masuknya investor, namun tetap ada aturan yang wajib dipatuhi.

“Meski dipermudah, persyaratan harus tetap dilengkapi. Jangan sampai PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita justru dirugikan. Salah satunya dari Amdal Lalin yang tak kunjung dipenuhi,” lanjutnya.

Sorotan tajam juga datang dari LSM LIRA Kota Probolinggo. Pimpinannya, Louis Hariona, meminta DPRD mengeluarkan rekomendasi resmi penutupan Mie Gacoan dan memindahkannya ke lokasi yang tidak berdampak pada kepentingan publik.

“Mie Gacuan harus ditutup dan cari lokasi baru. Di kawasan itu banyak perkantoran. Kemacetan sudah sangat mengganggu,” pungkasnya. (Bambang)

Comment