HEADLINEJAKARTANASIONALNEWSNEWS SATUPEMERINTAHAN

Puan Maharani Warning Kejagung, Penyadapan Jangan Langgar Hak Konstitusional Warga

×

Puan Maharani Warning Kejagung, Penyadapan Jangan Langgar Hak Konstitusional Warga

Sebarkan artikel ini
Puan Maharani Warning Kejagung, Penyadapan Jangan Langgar Hak Konstitusional Warga
Puan Maharani Warning Kejagung, Penyadapan Jangan Langgar Hak Konstitusional Warga

Jakarta, News Satu, Sabtu 28 Juni 2025- Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) harus menjunjung tinggi hak konstitusional warga negara, terutama dalam kerja sama penyadapan dengan sejumlah operator telekomunikasi besar.

Pernyataan tegas ini disampaikan Puan sebagai respons atas penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejagung dengan Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XL Smart Telecom Sejahtera, yang mencakup akses dan pertukaran data pengguna telekomunikasi.

“Penegakan hukum memang penting, tapi jangan sampai mengorbankan hak atas privasi dan data pribadi warga. Itu hak konstitusional yang wajib dilindungi negara,” kata Puan di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Puan menekankan bahwa kolaborasi antara institusi penegak hukum dan industri telekomunikasi harus dijalankan secara akuntabel, transparan, dan berlandaskan hukum yang ketat.

“Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga negara dalam negara demokrasi,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini.

Puan menegaskan, DPR RI akan mengawal ketat implementasi kerja sama ini, agar tidak disalahgunakan dan benar-benar digunakan untuk kepentingan penegakan hukum yang sah. Ketua DPP PDIP ini, memastikan bahwa DPR tidak akan tinggal diam jika penyadapan dilakukan di luar batas hukum atau melanggar hak sipil.

“Ini bukan soal efektivitas teknis semata. Tapi juga perlindungan hak sipil, transparansi prosedur, dan pengawasan publik. Semua harus berjalan seimbang,” tegas Puan.

Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani sebelumnya menyatakan bahwa kerja sama ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Kerja sama tersebut memungkinkan pemasangan perangkat penyadapan dan akses data telekomunikasi sebagai bagian dari penegakan hukum.

Namun, Puan menegaskan bahwa sekalipun memiliki dasar hukum, setiap tindakan penyadapan harus berada dalam pengawasan ketat agar tidak menjadi ancaman terhadap demokrasi dan hak asasi manusia. Dengan meningkatnya kekhawatiran publik soal penyalahgunaan data, Puan menyerukan agar negara tidak hanya mengejar efektivitas hukum, tapi juga memastikan perlindungan hak privasi dan kebebasan sipil tetap dijaga.

“Jangan sampai praktik penyadapan justru menjadi bumerang yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara,” tutupnya. (Den)

Comment