Mojokerto, News Satu, Rabu 2 Juli 2025- Skandal korupsi proyek pembangunan replika Kapal Majapahit di Taman Bahari Majapahit (TBM) akhirnya menyeret Sekretaris Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto, Jawa Timur, Yustian Suhandinata, ke dalam jeruji besi. Yustian resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Senin (30/6), usai sebelumnya mangkir dari pemanggilan penyidik dengan alasan sakit.
“Penahanan baru dilakukan hari ini karena saat pemanggilan sebelumnya, yang bersangkutan menyerahkan surat keterangan sakit,” ujar Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Yustian diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek food court berbentuk kapal yang dibiayai APBD 2023 senilai Rp2,5 miliar. Audit BPKP Jawa Timur menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,91 miliar, akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan kontrak.
“Pekerjaan proyek tidak sesuai dokumen kontrak dan menimbulkan kerugian negara,” tegas Bobby.
Dengan penahanan Yustian, total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, enam di antaranya sudah mendekam dalam tahanan. Satu tersangka lainnya, MR, Direktur CV Hasya Putera Mandiri, masih buron usai dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Terakhir kami kirim surat ke rumahnya di Jombang. Diterima pihak keluarga. Saat ini kami masih mengedepankan pendekatan persuasif,” tambah Bobby.
Selain Yustian, Zantos Sebaya, Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi, yang juga merangkap sebagai PPTK, KPA, dan PPK, ikut ditetapkan sebagai tersangka. Peran ganda para pejabat ini diduga memuluskan manipulasi proyek yang seharusnya menjadi ikon Kota Mojokerto.
Daftar Lengkap Tersangka Skandal Kapal Majapahit, yakni Yustian Suhandinata – Sekretaris Dinas PUPR Perakim (KPA dan PPK), Zantos Sebaya – Kabid Penataan Ruang (PPTK, KPA, PPK), MR – Direktur CV Hasya Putera Mandiri (Pelaksana proyek utama), HAS – Pelaksana pembangunan kapal, CI – Pelaksana pembangunan kapal, MK – Direktur CV Sentosa Berkah Abadi (Pelaksana cover kapal), dan Nugroho – Pelaksana proyek cover kapal
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan berat, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Farid)
Comment