Probolingo, News Satu, Sabtu 12 Juli 2025- Warga Jl. Mahakam RT 03 RW 03, Kelurahan/Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, kembali melayangkan protes keras terhadap proyek pemasangan tiang WiFi yang diduga ilegal. Setelah sempat dicabut secara paksa oleh warga, tiang-tiang jaringan itu kini didirikan kembali secara diam-diam tanpa kejelasan izin resmi dari pemerintah.
Ketegangan semakin memuncak setelah pertemuan mediasi yang digelar pihak kelurahan bersama Babinsa, Kamtibmas, dan warga tak menghasilkan solusi. Penyebab utamanya: pihak vendor WiFi tidak hadir.
“Pihak vendor cuma janji lewat telepon, katanya mau kasih bukti surat izin dalam satu minggu. Tapi sekarang tiangnya sudah berdiri lagi, izinnya mana?,” kecam Roby, salah satu warga, Sabtu (12/7/2025).
Menurut Roby, warga tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu satu minggu tidak ada kejelasan, mereka akan mencabut semua tiang yang telah dipasang.
“Kalau gak ada kabar, kita cabut semuanya lagi, dan kali ini minta pengawalan Satpol PP Kota Probolinggo. Ini wilayah warga, bukan tempat seenaknya berdiri proyek tanpa izin!,” tegasnya.
Menanggapi konflik ini, Kepala Bidang Dinas PUPR Kota Probolinggo, Gigih, mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil vendor dan meminta agar proyek dihentikan sementara.
“Dari hasil rapat di PU kemarin, vendornya akan hentikan dulu pekerjaannya sampai semua persoalan selesai,” tandasnya.
Namun hingga berita ini dirilis, pihak vendor WiFi belum bisa dikonfirmasi dan tidak merespons permintaan klarifikasi, baik dari warga maupun reporter News Satu. Keberadaan tiang yang berdiri tanpa dokumen jelas memicu spekulasi bahwa proyek ini beroperasi tanpa izin resmi dan tidak mengindahkan keberatan warga.
Warga Kedopok mendesak Pemkot Probolinggo untuk menindak tegas praktik pemasangan infrastruktur tanpa izin dan menghentikan arogansi vendor yang tak transparan terhadap publik. (Bambang)
Comment