HEADLINEJATIMNASIONALNEWSNEWS SATUPEMERINTAHANSURABAYA

Jadi Korban Hacker, Senator DPD RI Lia Istifhama Desak Ketegasan Hukum Dalam UU PDP

×

Jadi Korban Hacker, Senator DPD RI Lia Istifhama Desak Ketegasan Hukum Dalam UU PDP

Sebarkan artikel ini
Jadi Korban Hacker, Senator DPD RI Lia Istifhama Desak Ketegasan Hukum Dalam UU PDP
Jadi Korban Hacker, Senator DPD RI Lia Istifhama Desak Ketegasan Hukum Dalam UU PDP

Surabaya, Selasa 5 Agustus 2025 | News Satu- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mempertegas tanggung jawab pengendali dan prosesor data dalam menunjuk Petugas Pelindungan Data Pribadi (PPDP).

Putusan ini menjadi angin segar bagi penguatan hak-hak subjek data pribadi. Namun, bagi anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, hal ini harus dibarengi dengan langkah konkret penegakan hukum terhadap pelanggaran perlindungan data pribadi. Sebagai korban peretasan akun pribadi, Lia memberikan testimoni langsung tentang lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran data digital.

“Saya sendiri penyintas kejahatan siber. Akun Gmail saya diretas tahun 2024 dan seluruh akses Google Drive hingga YouTube diambil alih. Saya laporkan ke kepolisian, bahkan ke Google Indonesia, tapi hasilnya nihil,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).

Menurut Ning Lia sapaan akrabnya, kondisi ini mencerminkan celah serius dalam perlindungan data pribadi, meski secara normatif UU PDP sudah mencantumkan sanksi pidana hingga Rp5 miliar.

“Kalau pelaku tak bisa dilacak, hukum seolah tak berlaku. Ini yang membuat UU PDP tak punya ‘taring’,” tambahnya.

Kekhawatiran Soal Skema Transfer Data ke Amerika Serikat
Tak hanya bicara soal korban individu, Lia juga menyoroti isu global. Ia mengkritisi skema transfer data pribadi dari Indonesia ke AS setelah pemangkasan tarif resiprokal perdagangan.

“Meski Menko Airlangga menyebut datanya berasal dari aktivitas digital masyarakat sendiri, tetap perlu antisipasi. Bagaimana jika data itu jatuh ke tangan hacker?,” ujar Lia.

Sebagai senator, Aktivis Perempuan NU ini juga menekankan perlunya kejelasan skema hukum lintas negara (cross-border law) dalam melindungi data pribadi warga Indonesia.

Urgensi Penjabaran Payung Hukum dan Perlindungan Nyata
Lia menyoroti bahwa perlindungan data pribadi bukan sekadar jargon digital, melainkan menyangkut keamanan identitas warga negara. Ia juga mengungkap bagaimana ia menemukan situs yang mengungkap email dan data dirinya tanpa otorisasi, yang akhirnya berujung pada peretasan.

“Ada situs yang bisa menelusuri akun email saya yang saya gunakan untuk login di instansi. Setelah ganti password, tetap kena hacker. Jadi, sistem perlindungannya harus menyeluruh,” tegasnya.

UU PDP Harus Punya Gigi
UU PDP sudah memuat ketentuan pidana, tapi ketegasan implementasi hukum menjadi kunci utama. Lia Istifhama berharap, setelah putusan MK ini, negara tidak hanya mengatur, tetapi juga hadir dalam melindungi rakyatnya di dunia digital. (Kiki)

Comment