Jakarta, Sabtu 9 Agustus 2025 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz, sebagai tersangka dugaan gratifikasi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar. Penetapan ini dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap dugaan komitmen fee mencapai Rp9 miliar atau 8% dari nilai proyek.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan OTT dilakukan pada Jumat (8/8/2025) malam di sejumlah lokasi. Dari tangan para pihak, penyidik mengamankan uang tunai Rp200 juta yang diduga bagian dari pembayaran awal komitmen fee.
“KPK menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup. Perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).
Jaringan Gratifikasi: Dari Pusat ke Daerah
Selain Abdul Aziz, KPK juga menjerat empat tersangka lain, Andi Lukman Hakim, PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Kolaka Timur, Deddy Karnady, perwakilan PT Pilar Cerdas Putra, dan Arif Rahman, pihak KSO PT PCP.
“Konstruksi kasus ini diduga melibatkan pengaturan sejak proses lelang hingga pencairan dana proyek. Informasi awal menyebutkan, sebagian besar komitmen fee mengalir sebagai pelicin untuk memuluskan tender dan memastikan kontraktor tertentu memenangkan proyek,” jelasnya.
Modus dan Aliran Dana
Berdasarkan hasil penyidikan awal, Abdul Aziz diduga menerima fee secara bertahap melalui perantara, dengan total target penerimaan mencapai Rp9 miliar. Proyek RSUD senilai Rp126,3 miliar ini dibiayai dari APBN melalui Kementerian Kesehatan.
“Kami menduga, sebagian uang suap disamarkan dalam bentuk pembayaran jasa konsultan dan kontrak fiktif. Jejak aliran dana ini kini menjadi fokus tim penindakan,” tukasnya.
Pasal yang Menjerat
Dua kategori pasal digunakan KPK yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman: Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Abdul Aziz, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim: Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, 8 sampai 27 Agustus 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” pungkasnya.
Analisis: Pola Berulang Korupsi Proyek RSUD
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi pembangunan RSUD di berbagai daerah. Pola yang terungkap di Kolaka Timur serupa dengan kasus-kasus sebelumnya: keterlibatan pejabat pusat, peran PPK di daerah, dan kontraktor yang menjadi “kendaraan” aliran fee.
Pengamat antikorupsi menilai, proyek RSUD rawan dikorupsi karena bernilai besar, mendesak secara politis, dan memiliki celah pengadaan yang bisa dimanipulasi. (Den)
Comment