HEADLINEJATIMLIFE STYLENEWSNEWS SATUPEMERINTAHANPENDIDIKANREGIONALSURABAYA

Lia Istifhama Bongkar Masalah Zonasi Guru dan Desak Bentuk Unit Perlindungan Tenaga Pendidik

×

Lia Istifhama Bongkar Masalah Zonasi Guru dan Desak Bentuk Unit Perlindungan Tenaga Pendidik

Sebarkan artikel ini
Lia Istifhama Bongkar Masalah Zonasi Guru dan Desak Bentuk Unit Perlindungan Tenaga Pendidik
Lia Istifhama Bongkar Masalah Zonasi Guru dan Desak Bentuk Unit Perlindungan Tenaga Pendidik

Surabaya, Rabu 13 Agustus 2025 | News Satu- Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Jawa Timur, Lia Istifhama, memaparkan hasil kajian dan inventarisasi masalah selama masa reses. Dua fokus utama pengawasan undang-undang menjadi sorotan: pendidikan dan kesejahteraan sosial.

Masalah Zonasi Guru dan Perlindungan Hukum Tenaga Pendidik

Dalam pengawasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Lia menemukan persoalan serius dalam sistem zonasi penempatan guru dan siswa. Banyak guru ditempatkan jauh dari domisili, menyebabkan beban transportasi dan waktu tempuh yang tidak realistis. Akibatnya, sejumlah Sekolah Rakyat terpaksa berhenti beroperasi karena guru mengundurkan diri.

Solusinya, perlu kajian serius untuk menerapkan penempatan guru berbasis zonasi atau lokalitas, tentu dengan mempertimbangkan kualitas tenaga pendidik yang tersedia di wilayah tersebut,” tegas Lia, Rabu (13/8/2025).

Selain itu, Lia menyoroti maraknya kriminalisasi terhadap guru. Ia mengusulkan pembentukan Unit Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan (UPGTK) sebagai payung hukum dan perlindungan sosial. Menurutnya, kasus kriminalisasi yang viral tanpa verifikasi data sering berdampak pada stigma sosial, bahkan terhadap anak dari pihak pelapor.

Sekolah Inklusi dan Kebijakan Afirmatif untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Lia juga menekankan urgensi percepatan pembangunan sekolah inklusi di seluruh Indonesia. Ia mendorong kebijakan afirmatif bagi orang tua yang memiliki Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), agar hak pendidikan mereka terpenuhi secara optimal.

Desa sebagai Pusat Data Sosial-Ekonomi Nasional

Dalam pengawasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Lia mengangkat pentingnya integrasi data sosial-ekonomi melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Ia menilai desa harus dijadikan pusat data, sehingga dapat menjadi basis analisis untuk kebijakan strategis.

“Integrasi data ini penting untuk mendukung berbagai program, mulai dari pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga program koperasi seperti Koperasi Merah Putih,” pungkasnya.

Lia menegaskan, pembenahan sistem pendidikan dan integrasi data sosial-ekonomi bukan hanya soal teknis administrasi, melainkan investasi strategis untuk masa depan bangsa. (Kiki)

Comment