Surabaya, Jumat 15 Agustus 2025 | News Satu- Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, menegaskan pentingnya regulasi yang melindungi tenaga kerja dari praktik ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di dunia kerja. Menurutnya, masih banyak kasus diskriminasi yang menimpa pekerja, mulai dari PHK sepihak, pemaksaan pengunduran diri (forced resignation), diskriminasi pemberian THR, hingga perlakuan tidak adil terhadap pekerja yang memiliki anak berkebutuhan khusus (ABK).
“Tenaga kerja adalah manusia yang punya martabat. Jangan sampai ada perlakuan yang memanusiakan sebagian orang tetapi mengabaikan yang lain,” tegas Ning Lia saat menjadi narasumber Workshop Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM di Surabaya, Jumat (15/8/2025).
Ia bahkan mengungkap pengalaman pribadinya pernah menyelamatkan perusahaan dari potensi kerugian miliaran rupiah, namun justru menghadapi tekanan karena faktor politik. “Itu membuktikan diskriminasi dan pelanggaran HAM di dunia kerja nyata adanya,” ungkapnya.
Dorong Kebijakan Inklusif dan Perlindungan Kelompok Rentan
Senator yang kerap dijuluki “Cantik, Cerdas, Inovatif, Kreatif” ini menegaskan bahwa produk hukum harus berpihak pada seluruh pekerja tanpa diskriminasi, termasuk memberikan afirmasi kepada pekerja dengan tanggung jawab merawat anggota keluarga difabel atau ABK. Hak-hak seperti cuti, istirahat, dan fasilitas kerja yang layak harus dilindungi secara hukum. Menurutnya, kebijakan inklusif bukan hanya jargon.
“Di Eropa, tingkat humanisme tinggi karena setiap orang dihargai tanpa diskriminasi. Kita harus mengarah ke sana,” jelasnya.
HAM Tidak Hanya Kekerasan Fisik
Lia juga mengingatkan bahwa pelanggaran HAM tidak hanya dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi juga mencakup pelecehan seksual, tekanan psikologis, dan perlakuan diskriminatif. Ia menyoroti pentingnya penegakan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang memberi sanksi berat pada pelanggaran serius, termasuk pelecehan seksual pada anak dan ABK.
“Hukuman kebiri memang kontroversial, ada yang menilai melanggar HAM, tetapi kita tidak boleh mengabaikan penderitaan korban. Perlindungan korban harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Harapan untuk Regulasi yang Berpihak
Ning Lia berharap para pembuat kebijakan di tingkat daerah dan pusat mampu melahirkan produk hukum yang melindungi tenaga kerja, menghapus diskriminasi, dan menegakkan prinsip humanisme.
“Regulasi yang berpihak pada rakyat adalah kunci membangun peradaban kerja yang adil dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Kiki)
Comment