Probolinggo, Jumat 15 Agustus 2025 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, atas dugaan suap dalam pemanfaatan pengelolaan kawasan hutan. Penahanan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (13/8/2025), yang mengungkap indikasi praktik korupsi terstruktur terkait sektor sumber daya alam.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Dicky Yuana Rady (Dirut PT Inhutani V), Djunaidi (Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng), dan Aditya (staf perizinan SB Grup). Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama, dari 14 Agustus hingga 1 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Bukti Uang Miliaran Rupiah dan Kendaraan Mewah
Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk SGD 189.000 dan Rp 8,5 juta, serta dua mobil mewah jenis Jeep Rubicon dan Mitsubishi Pajero.
Tim juga menyita satu mobil lain saat mengamankan Aditya di Bekasi. Menurut Asep, barang bukti ini menjadi bagian dari aliran dana yang diduga terkait pemberian suap untuk memuluskan izin pengelolaan kawasan hutan.
Pasal yang Menjerat Tersangka
Dua pihak swasta dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Dicky Yuana Rady disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor, yang mengatur ancaman hukuman bagi penyelenggara negara yang menerima suap.
Dugaan Jaringan Korupsi Sektor Kehutanan
Meski KPK belum mengungkap detail jaringan pelaku, sumber internal menyebut kasus ini berpotensi menyeret pejabat lain di sektor kehutanan dan perizinan. Modus yang digunakan disebut melibatkan kolaborasi antara pejabat BUMN, pengusaha swasta, dan pihak perantara untuk memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal demi kepentingan bisnis tertentu.
Pengamat hukum pidana korupsi, Dr. Andi Nugraha, menilai kasus ini menegaskan bahwa korupsi sumber daya alam masih menjadi masalah serius di Indonesia.
“Ketika pengelolaan hutan disalahgunakan, dampaknya bukan hanya kerugian keuangan negara, tapi juga kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan,” pungkasnya.
KPK menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Lembaga antirasuah juga mengimbau masyarakat melaporkan indikasi penyalahgunaan kewenangan di sektor kehutanan agar pola korupsi seperti ini dapat diputus. (Den)
Comment