HEADLINEHUKRIMJAKARTAKORUPSIKPKNASIONALNEWSNEWS SATU

KPK Sita 15 Mobil Mewah Legislator DPR, Terkait Skandal Korupsi Dana CSR BI OJK

×

KPK Sita 15 Mobil Mewah Legislator DPR, Terkait Skandal Korupsi Dana CSR BI OJK

Sebarkan artikel ini
KPK Sita 15 Mobil Mewah Legislator DPR, Terkait Skandal Korupsi Dana CSR BI OJK
KPK Sita 15 Mobil Mewah Legislator DPR, Terkait Skandal Korupsi Dana CSR BI OJK

Jakarta, Rabu 3 September 2025 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka babak baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidik resmi menyita 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Satori (ST), anggota DPR Komisi XI periode 2019–2024, yang diduga dibeli dari hasil korupsi.

“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat milik Sdr. S (Satori). Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (3/9/2025).

Kendaraan tersebut diamankan dari wilayah Cirebon dan kini dibawa ke Jakarta untuk ditelusuri asal-usul pembelian serta aliran dananya. KPK sebelumnya menetapkan dua legislator DPR RI Komisi XI 2019–2024 sebagai tersangka yakni, Heri Gunawan (HG) yang diduga menerima uang Rp 15,86 miliar dan Satori (ST) yang diduga menerima uang Rp 12,52 miliar

Modusnya, keduanya mengajukan proposal dana sosial melalui yayasan. Namun, dana yang dikucurkan mitra kerja DPR RI tidak digunakan untuk kegiatan sosial, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian kendaraan mewah.

“Pada tahun 2021–2023, yayasan-yayasan yang dikelola HG dan ST telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. Namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan,” pungkasnya.

Keduanya dijerat pasal gratifikasi, tindak pidana korupsi, serta pencucian uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (Den)

Comment