Jakarta, Senin 8 September 2025 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Senin (8/9/2025), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Chandra Setiawan alias Iwan Chandra (IC) sebagai saksi penting.
“Iwan Chandra diperiksa sebagai pihak swasta dalam kasus suap IUP. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (8/9/2025).
Kasus ini menyeret Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC), yang telah ditahan KPK. Rudy ditetapkan sebagai tersangka bersama Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), Ketua KADIN Kaltim sekaligus putri dari mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI).
Namun, untuk AFI, KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena ia meninggal dunia. Dalam konstruksi perkara, Rudy Ong memberikan Rp3,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura untuk mengurus enam IUP. Uang itu diberikan kepada Dayang Donna melalui perantara Iwan Chandra dan Sugeng di sebuah hotel di Samarinda.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, menegaskan bahwa kasus ini adalah pengembangan penyidikan sejak September 2024. Rudy Ong disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor.
Pemeriksaan terhadap Iwan Chandra disebut sebagai kunci untuk membuka peta jaringan mafia pertambangan di Kaltim. KPK menilai praktik suap izin tambang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam tata kelola sumber daya alam secara berkelanjutan. (Den)
Comment