Jakarta, Rabu 10 September 2025 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tengah mendalami dugaan korupsi dalam sejumlah layanan publik di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Fokus utama sorotan KPK yakni pada layanan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya sektor lain yang sedang dipelajari.
“Betul, kami juga sedang meneliti pelayanan-pelayanan yang lainnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Dalam kasus RPTKA, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
KPK mengungkap, sepanjang 2019–2024, para tersangka berhasil mengumpulkan Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA. Dokumen RPTKA wajib dipenuhi tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Apabila dokumen tidak diterbitkan, tenaga kerja asing terancam dikenakan denda Rp1 juta per hari, sehingga pemohon terpaksa “membayar lebih” untuk mempercepat proses.
Selain RPTKA, KPK juga menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, bersama sepuluh orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi K3. KPK mengungkap adanya praktik pemerasan yang membuat tarif resmi Rp275 ribu melonjak hingga Rp6 juta.
“Penyidikan ini akan diperluas, termasuk meneliti potensi praktik korupsi di pelayanan publik Kemnaker lainnya,” pungkasnya. (Den)
Comment