Sumenep, Kamis 11 September 2025 | News Satu- Gelombang penolakan terhadap aktivitas survei seismik migas di Kepulauan Kangean kembali mencuat. Dalam aksi jilid III, Gerakan Mahasiswa Kangean (GMK) menegaskan penolakan terhadap langkah eksplorasi yang dilakukan PT Kangean Energy Indonesia (KEI).
Selain itu, dalam aksinya mereka juga melakukan penyegelan terhadap kantor Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. Bahkan, mereka juga membakar ban bekas di Kantor Bupati sebagai bentuk kekecewaan terhadap sikap Pemkab Sumenep.
Koordinator Aksi GMK, Ahmad Faiq Hasan menilai, survei seismik berpotensi merusak ekosistem laut, mengganggu aktivitas nelayan tradisional, hingga memicu konflik horizontal akibat terganggunya akses laut masyarakat pesisir.
“Meski Kangean menjadi penghasil migas, pembangunan di kepulauan masih jauh dari harapan. Infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat tidak menunjukkan perubahan signifikan,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Selain dampak ekologis, GMK juga menyoroti minimnya transparansi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan migas di wilayah tersebut. Menurut GMK, program CSR sering tidak tepat sasaran dan gagal menjawab kebutuhan mendasar masyarakat.
GMK menegaskan sikap mereka didukung regulasi, mulai dari Pasal 33 UUD 1945, UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, hingga UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pulau Kangean termasuk kategori pulau kecil, sehingga eksplorasi migas dinilai bertentangan dengan undang-undang,” tukasnya.
GMK mengecam sikap diam Pemerintah Kabupaten Sumenep yang dianggap tidak berpihak pada masyarakat lokal.
“Diamnya pemerintah adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Narasi migas untuk pembangunan terbukti hanya menyisakan kerusakan ekologis dan keterpinggiran masyarakat,” pungkasnya.
Dalam tuntutannya mereka diantaranya :
1. Menolak secara tegas survei seismik migas PT KEI di Pulau Kangean.
2. Mendesak Pemkab Sumenep mencabut seluruh bentuk persetujuan eksplorasi migas.
3. Menuntut pernyataan resmi penolakan dari pemerintah daerah sebagai keberpihakan kepada masyarakat Kangean.
4. Meminta Pemkab Sumenep mendesak pemerintah pusat membatalkan seluruh survei seismik migas di Pulau Kangean. (Roni)
Comment