HEADLINEHUKRIMJAKARTAJATIMKORUPSIKPKNASIONALNEWSNEWS SATU

KPK Bongkar Suap DPRD Jatim, Dana Hibah Pokmas Rp398,7 Miliar Diduga Disunat

×

KPK Bongkar Suap DPRD Jatim, Dana Hibah Pokmas Rp398,7 Miliar Diduga Disunat

Sebarkan artikel ini
KPK Bongkar Suap DPRD Jatim, Dana Hibah Pokmas Rp398,7 Miliar Diduga Disunat
KPK Bongkar Suap DPRD Jatim, Dana Hibah Pokmas Rp398,7 Miliar Diduga Disunat

Jakarta, Jumat 3 Oktober| News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, dan mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

Empat tersangka tersebut adalah Hasanuddin (anggota DPRD Jatim 2024–2029 sekaligus pihak swasta), Jodi Pradana Putra (swasta asal Kabupaten Blitar), Sukar (mantan kepala desa Kabupaten Tulungagung), serta Wawan Kristiawan (swasta asal Tulungagung).

“Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, mulai 2 hingga 21 Oktober 2025,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/10/2025).

Sementara itu, seorang tersangka lain, A. Royan, belum ditahan karena alasan kesehatan. Dalam rekonstruksi perkara, Kusnadi disebut mengatur dana hibah pokmas dengan nilai fantastis mencapai Rp398,7 miliar. Dari jumlah tersebut, ada kesepakatan fee antara Kusnadi dan pemberi suap sebesar 15–20%.

“Kusnadi diduga menerima fee sebesar Rp32,2 miliar. Artinya, hanya 55%–70% anggaran yang benar-benar dipakai untuk masyarakat,” ungkap Asep.

Untuk menelusuri aliran dana, penyidik KPK menyita sejumlah aset Kusnadi antara lain, Tiga bidang tanah seluas 10.566 m² di Kabupaten Tuban, Dua bidang tanah dan bangunan dengan total luas 2.166 m² di Kabupaten Sidoarjo, dan Satu unit mobil Mitsubishi Pajero.

Para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menegaskan penyitaan aset dan penahanan tersangka merupakan langkah untuk memulihkan kerugian negara sekaligus membuka praktik “jual-beli” dana hibah yang merugikan masyarakat Jawa Timur. (Den)

Comment