Jakarta, Senin 29 September 2025 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Edi Suharto, staf ahli Menteri Sosial Saifullah Yusuf sekaligus eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun anggaran 2020.
“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (3/10/2025).
Selain Edi Suharto, KPK juga menetapkan lima tersangka lain, terdiri dari tiga orang dan dua korporasi. Salah satunya adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Komisaris Utama sekaligus Dirut PT DNR Logistics. Rudy Tanoe sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak majelis hakim karena bukti KPK dinilai cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Budi.
KPK menduga ada kerugian negara sebesar Rp200 miliar dalam kasus ini. Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan awal tim penyidik. Dalam upaya mempercepat penyidikan, KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Edi Suharto (ES), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Herry Tho (HER).
Kuasa hukum Edi, Faizal Hafied, membela kliennya dengan menyebut bahwa Edi hanya menjalankan perintah Menteri Sosial kala itu, Juliari Batubara, yang sudah lebih dulu divonis bersalah dalam perkara serupa.
“Edi Suharto bertindak atas dasar surat tugas resmi dari Menteri Sosial,” kata Faizal dalam konferensi pers di Acacia Hotel, Jakarta Pusat.
Kasus korupsi bansos beras 2020 ini menambah daftar panjang skandal penyaluran bantuan sosial yang menyeret pejabat Kemensos dan swasta ke meja hijau. (Den)
Comment