Jakarta, Selasa 11 November 2025 | News Satu- Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa rencana pemerintah untuk menerapkan redenominasi rupiah tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menilai kebijakan tersebut memiliki dampak luas terhadap stabilitas ekonomi nasional dan memerlukan prasyarat matang sebelum dijalankan.
“Redenominasi itu memerlukan prasyarat. Yang pertama, pastikan kestabilan pertumbuhan ekonomi kita, juga aspek sosial dan politiknya,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Said menjelaskan, kebijakan penghapusan tiga angka nol di nominal rupiah bukan sekadar urusan teknis, tetapi juga menyangkut kesiapan sistem keuangan nasional secara menyeluruh. Ia mengingatkan bahwa jika diterapkan tanpa kehati-hatian, redenominasi bisa menimbulkan kebingungan publik dan potensi gejolak harga.
“Jangan dikira redenominasi itu hanya soal menghilangkan tiga nol. Ada banyak aspek teknis yang harus disiapkan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tegas politisi asal Madura tersebut.
Said juga mengingatkan risiko permainan harga di pasar yang dapat memicu inflasi apabila kebijakan dilakukan secara prematur.
“Kalau tidak hati-hati, bisa berdampak pada kenaikan harga barang. Itu yang paling kami khawatirkan di Banggar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Said mendorong pemerintah melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat jika kebijakan ini akan dijalankan. Ia menilai setidaknya diperlukan waktu setahun untuk edukasi publik dan pembahasan regulasi teknis.
“Kalau pelaksanaan dilakukan pada 2027, maka tahun 2026 pemerintah harus intensif melakukan sosialisasi, membahas undang-undangnya, dan menyiapkan sistem teknis di internal pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa redenominasi merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI) dan belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Redenom itu kebijakan bank sentral, dan mereka akan menerapkannya sesuai kebutuhan pada waktunya. Tapi bukan sekarang, dan bukan tahun depan,” kata Purbaya.
Ia juga membantah kabar bahwa pemerintah akan memulai redenominasi pada 2026.
“Nggak, nggak tahun depan. Itu bukan urusan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral,” ujarnya sambil berkelakar.
Meski demikian, wacana redenominasi kembali menarik perhatian publik. Sebagian ekonom menilai langkah ini dapat memperkuat citra rupiah dan menyederhanakan sistem transaksi, asalkan dilakukan dengan perencanaan matang, stabilitas ekonomi terjaga, dan komunikasi publik yang efektif. (Den)
