KPK Tahan Tiga Tersangka Dalam Korupsi Katalis Pertamina, Chrisna Damayanto Kembali Mangkir

Jakarta, Senin 29 Desember 2025 | News Satu-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Chrisna Damayanto (CD). Namun, yang bersangkutan kembali mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan katalis bernilai ratusan miliar rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Chrisna Damayanto tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan.

“Saksi CD terkonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena sakit. KPK mengimbau agar yang bersangkutan segera memenuhi panggilan pemeriksaan setelah kondisi kesehatannya dinyatakan fit, agar proses hukum dapat segera dituntaskan,” ujar Budi, Senin (29/12/2025).

Dalam perkara ini, KPK telah menahan tiga tersangka lain, sementara Chrisna Damayanto hingga kini belum ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan C1.

Adapun tiga tersangka yang telah ditahan yakni, Gunardi Wantjik (GW), Direktur PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi (FAG), Manajer Operasi PT Melanton Pratama, dan Alvin Pradipta Adyota (APA), pihak swasta sekaligus anak Chrisna Damayanto

“Chrisna sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2025, namun hingga kini belum menjalani penahanan dengan alasan kondisi kesehatan,” tandasnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kasus ini berawal saat PT Melanton Pratama (PT MP) gagal memenangkan tender pengadaan katalis karena tidak lolos uji ACE Test, yang merupakan syarat teknis wajib.

Namun, FAG atas perintah GW diduga meminta bantuan APA untuk melobi Chrisna Damayanto, agar persyaratan uji tersebut dihapuskan.

“Atas pengkondisian tersebut, CD membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Kebijakan itu kemudian mengantarkan PT MP menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan pada periode 2013–2014,” jelas Asep.

Nilai kontrak pengadaan katalis tersebut mencapai USD 14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar (kurs 2014). Dalam prosesnya, PT MP diduga memberikan imbalan kepada Chrisna Damayanto menggunakan skema tertentu dengan mencatut nama ALBEMARLE CORP.

Total dugaan suap yang diterima CD mencapai Rp1,7 miliar pada periode 2013–2015, terkait langsung dengan kebijakan yang dinilai bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat BUMN.

Atas perbuatannya, GW dan FAG dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor, APA dan CD dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Mangkirnya tersangka utama kembali memunculkan sorotan publik terhadap konsistensi dan ketegasan KPK dalam menuntaskan perkara korupsi di tubuh BUMN strategis seperti Pertamina. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses