Skandal Korupsi Bupati Pekalongan, Suami Dan Anak Diduga Terima Miliaran Rupiah

Jakarta, Selasa 3 Maret 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026. Tidak hanya Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, suami dan anaknya diduga turut menerima aliran dana dari perusahaan penyedia jasa yang terlibat proyek tersebut.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa Fadia diduga menjadi penerima manfaat (beneficial owner) PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Perusahaan itu didirikan oleh suami dan anaknya.

KPK mencatat sepanjang 2023 hingga 2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB sebesar Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Namun, dari total dana tersebut, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.

“Sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati,” ungkap Asep.

Penyidik menduga sekitar Rp19 miliar dibagikan kepada pihak keluarga. Rinciannya, Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar, Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami, anggota DPR RI): Rp1,1 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff (anak, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan): Rp4,6 miliar, Mehnaz NA (anak): Rp2,5 miliar, Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar.

Selain itu, ditemukan pula penarikan tunai sekitar Rp3 miliar yang kini tengah ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik. KPK juga mengungkap dugaan intervensi dalam proses pengadaan. Fadia disebut melalui anak dan orang kepercayaannya melakukan tekanan kepada sejumlah kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proyek outsourcing.

Perusahaan tersebut disebut memenangkan pekerjaan di berbagai perangkat daerah, kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah (RSUD). Tak hanya itu, perangkat daerah diduga diminta menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sejak awal kepada perusahaan terkait, sehingga nilai penawaran bisa disesuaikan.

Praktik ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar yakni Pasal 12 huruf i UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (benturan kepentingan dalam pengadaan), Pasal 12 B UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

“Saat ini, Fadia telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini. Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret lingkaran keluarga kepala daerah aktif serta dugaan praktik pengondisian proyek dalam skema outsourcing pemerintah daerah. (Den)