Skandal Korupsi Cilacap, KPK Soroti Lemahnya Integritas Kepala Daerah

Jakarta, Kamis 19 Maret 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap menjadi peringatan serius atas masih terbukanya celah praktik korupsi di tingkat daerah.

Dalam kasus tersebut, Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah.

Keduanya diduga meminta setoran dengan total mencapai Rp750 juta, yang disebut-sebut digunakan untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Forkopimda serta kepentingan pribadi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya penguatan integritas, khususnya di level pimpinan daerah.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penguatan integritas, khususnya di tingkat pimpinan daerah, memiliki peran strategis dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026).

KPK sebelumnya telah melakukan pendampingan melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) di Pemkab Cilacap, termasuk memetakan sejumlah area rawan korupsi, seperti pengelolaan aset daerah, sistem merit ASN, serta transparansi pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI), dalam tiga tahun terakhir skor integritas Pemkab Cilacap masih berada pada kategori waspada. Pada 2024, skor tercatat 77,58, dengan catatan sektor PBJ di angka 69,71 dan pengelolaan SDM 70,43.

Tren tersebut menunjukkan penurunan, yakni menjadi 75,53 pada 2023 dan kembali turun ke 74,31 pada 2025. Sementara pada indikator Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), capaian juga mengalami fluktuasi, dari 94,55 pada 2024 menjadi 85,1 pada 2025.

Di sektor pengadaan barang dan jasa, KPK mencatat masih adanya kelemahan pada indikator progres pelaksanaan dengan skor 60 serta pengendalian PBJ strategis di angka 56.

KPK juga menyoroti bahwa kasus di Cilacap menambah daftar penindakan korupsi di wilayah Jawa Tengah, setelah sebelumnya terjadi OTT di Pemkab Pati dan Pemkab Pekalongan pada awal 2026.

Secara regional, capaian integritas Provinsi Jawa Tengah juga mengalami penurunan. Nilai SPI tercatat 75,38 pada 2025, turun dari 79,47 pada 2024. Bahkan, pada komponen penilaian ahli, skor berada di angka 67,85 yang masuk kategori rentan.

Sementara itu, nilai MCSP Provinsi Jawa Tengah juga berfluktuasi, dari 90,69 pada 2023, meningkat menjadi 94,78 pada 2024, namun kembali turun ke 88,91 pada 2025.

KPK menegaskan bahwa komitmen kepala daerah dan jajaran birokrasi menjadi faktor utama dalam mencegah praktik korupsi. Tanpa integritas yang kuat, berbagai instrumen pencegahan dinilai tidak akan berjalan efektif.

Lembaga antirasuah itu pun mendorong pemerintah daerah untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum pembenahan menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan agar lebih transparan dan akuntabel. (Den)