Gresik, Selasa 31 Maret 2026 | News Satu- Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan seluruh pemerintah daerah wajib menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam menjalankan program perlindungan sosial.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan penggunaan satu data nasional guna memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
“Dengan satu data nasional yang dikelola Badan Pusat Statistik, diharapkan tidak ada lagi perbedaan data antar lembaga,” ujar Saifullah Yusuf dalam agenda Kolaborasi Program Prioritas Presiden di Gresik, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, DTSEN harus menjadi rujukan tunggal baik bagi pemerintah pusat maupun daerah, khususnya dalam penyaluran bantuan sosial. Ia menekankan pentingnya konsistensi penggunaan data agar program pemerintah lebih efektif dan akuntabel.
Mensos juga mengingatkan bahwa DTSEN bersifat dinamis dan harus terus diperbarui. Perubahan kondisi sosial masyarakat yang berlangsung setiap hari membuat data tidak boleh dianggap statis.
“Data harus terus dimutakhirkan melalui jalur formal, dimulai dari RT dan RW yang paling memahami kondisi warganya,” tegasnya.
Selain melalui jalur administratif, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos, layanan call center, serta WhatsApp resmi Kementerian Sosial.
Tak hanya untuk bansos, DTSEN juga menjadi basis utama dalam program prioritas pemerintah seperti Sekolah Rakyat. Program ini menyasar kelompok masyarakat miskin ekstrem yang berada pada desil satu dan dua dalam basis data tersebut.
“Peserta Sekolah Rakyat diambil dari kelompok paling rentan dalam DTSEN, agar mereka yang belum tersentuh pembangunan bisa mendapatkan akses pendidikan,” jelasnya.
Melalui integrasi data nasional ini, pemerintah berharap seluruh program sosial dapat berjalan lebih tepat sasaran, transparan, dan mampu mempercepat pengentasan kemiskinan di Indonesia. (Amin)
