Jakarta, Kamis 2 April 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Sejumlah pengusaha rokok mulai dipanggil sebagai saksi untuk mengungkap dugaan praktik manipulasi pita cukai yang berpotensi merugikan negara.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha rokok Muhammad Suryo. Selain itu, dua pihak swasta lainnya, Arief Harwanto dan Johan Sugiharto, juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (2/4/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan suap di sektor kepabeanan, khususnya terkait industri rokok di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. KPK menduga adanya praktik pemberian suap oleh pelaku usaha guna memperoleh kemudahan dalam pengurusan impor barang, termasuk penyalahgunaan fasilitas kepabeanan.
Para saksi yang dipanggil diyakini memiliki informasi penting untuk mengungkap pola dan jaringan dugaan korupsi tersebut. Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat dalam praktik pengaturan cukai yang menguntungkan pihak tertentu. Dalam temuan awal, penyidik mengidentifikasi adanya dugaan pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar.
Modus ini memanfaatkan perbedaan tarif antara produksi rokok skala kecil (manual) dan produksi berbasis mesin. KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan pihak lain untuk memperluas pengungkapan kasus ini. (Den)
