HEADLINENEWSPUNGLIREGIONALTAPAL KUDA

Diduga Lakukan Pemerasan Dua Oknum LSM Diamankan Polres Probolinggo

×

Diduga Lakukan Pemerasan Dua Oknum LSM Diamankan Polres Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Diduga Lakukan Pemerasan Dua Oknum LSM Diamankan Polres Probolinggo (Ilustrasi)
Diduga Lakukan Pemerasan Dua Oknum LSM Diamankan Polres Probolinggo (Ilustrasi)

News Satu, Probolinggo, Sabtu 28 April 2018- Diduga melakukan pemerasan terhadap 5 Kepala Desa di Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), dua oknum LSM diamankan Polres setempat. Kedua oknum LSM tersebut berinisial SH Dan HR meminta uang sebesar Rp 35 juta kepada 5 Kepala Desa terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dalam Program Agraria Nasional (Prona).

Para Kepala Desa yang dimintai uang sebesar Rp 35 juta tersebut menyepakati dengan dua Oknum LSM tersebut. Sebagai tanda kesepakatan para Kepaal Desa memberikan uang Rp 6 juta kepada kedua oknum LSM tersebut, namun ternyata pada saat uang tanda jadi Rp 6 juta tersebut diberikan, keduanya langsung ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kabupaten Probolinggo.

Menyikapi adanya oknum LSM yang ditangkap Polres Kabupaten Probolinggo tersebut, Syamsudin Ketua LSM Lira angkat bicara, bahkan pihaknya akan ikut mengawal kasus yang menimpa kedua oknum LSM tersebut.

“Secara moral memang salah, akan tetapi petugas tidak hanya menangkap LSM itu saja. Melainkan juga menangkap para Kepala Desa yang diduga melakukan Korupsi dalam Prona itu,” tandasnya.

Oleh karena itu, meski kedua oknum LSM tersebut bukan anggota LSM Lira, pihaknya akan melakukan investigasi dan mencari data dari awal mula penangkapannnya.

“Kami akan terus mengawal kasus ini, hingga para Kepala Desa tersebut juga harus ikut diperiksa terkait dengan kasus dugaan penyimpangan Prona,” pungkasnya.

Sementara, Edi Ketua II Asosiasi Persatuan Kepaal Desa Indonesia (APDESI) Probolinggo menilai, penangkapan terhadap kedua Oknum LSM tersebut memang harus dilakukan. Agar tidak ada lagi oknum LSM yang menyalahgunakan profesinya dan kewenangannya. Disisi lain LSM itu memang harus ada sebagai kontro dari pelaksanaan Roda Pemerintah bai di Kabupaten maupun Desa. Namun demikian, fakta dilapngan ada beberapa oknum LSM yang menyalahgunakan profesinya dan kewenangannya untuk melakukan pemerasan atau menakuti.

“Namanya memeras itu sudah melanggar hukum, jadi saya kira sudah tepat jika Penegak Hukum menangkap kedua oknum LSM tersebut. Sehingga tidak ada lagi oknum LSM yang melakukan pemerasan dan merusak nama baik LSM,” pungkasnya. (Bambang)

Comment