ACEHACEH TAMIANGHEADLINENARKOBANEWSREGIONAL

BNNK Aceh Tamiang Gagalkan Transaksi Narkoba Seberat 50 Gram Lebih

×

BNNK Aceh Tamiang Gagalkan Transaksi Narkoba Seberat 50 Gram Lebih

Sebarkan artikel ini
BNNK Aceh Tamiang Gagalkan Transaksi Narkoba Seberat 50 Gram Lebih
BNNK Aceh Tamiang Gagalkan Transaksi Narkoba Seberat 50 Gram Lebih

News Satu, Aceh Tamian, Selasa 4 September 2017- Badan Narkotika Nasional (BNNK) Aceh Tamian, Provinsi Aceh, mengamankan MJ (44) seorang bandar narkoba. Penangkapan terhadap bandar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat jika akan ada transaksi narkoba di Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari BNNK Aceh Tamian langsung melakukan penyelidikan, kemudian menangkap MJ di jalan nasional Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Dalam, Kecamatan Karang Baru , Kabupaten Aceh Tamiang, pada Minggu (3/9/2017).

“Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor di jalan Nasional Medan-Banda Aceh, dan petugas dari BNNK langsung menghadan sepeda motor pelaku dan melakukan penggeledahan,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Komisari Besar Polisi (Kombes Pol) Agus Sartijo, Selasa (5/9/2017).

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti (BB) berupa 50,70 gram narkoba jenis sabu-sabu dan timbangan digital yang disimpan dalam lipatan baju pelaku.

“Satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening tersebut disimpan dalam lipatan baju yang dipakai pelaku,” terangnya.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini, pelaku mengaku jika barang haram tersebut didapatkan dari F yang kini telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah F, namun pelaku sudah tidak ada di rumahnya. Setelah itu petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah MJ dan menemukan BB berupa satu (1) unit timbangan digital.

“Tersangka MJ beserta barang bukti telah diserahkan ke Mapolres Aceh Tamiang guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (RN2)

Comment