News Satu, Aceh Utara, Jumat 19 Januari 2018- Asyik gelar pesta narkoba jenis sabu-sabu, tujuh (7) warga diamankan Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh. Penangkapan terhadap tujuh (7) warga tersebut berawal dari informasi masyarakat, jika ada pesta narkoba jenis sabu-sabu di Gempong Pie, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskob) Polres Aceh langsung melakukan penyelidikan. Alhasil informasi tersebut benar adanya, dan Tim Satreskoba yang dimpimpin langsung Kasat Narkob AKP Ildani Ilyas melakukan penggrebekan.
Ketujuh (7) warga yang berhasil diamankan petugas yakni, berinisial BH (25), MI (34), JF (36) dan ZN (40) keempatnya merupkan warga kecamatan Samudera, dua lainya RS (36) dan MK (27) keduanya warga Sumatera Utara (Medan), JZ(36) warga kecamatan Matang Kuli.
“Saat dilakukan penggrebekan para tersangka sedang gelar pesta sabu-sabu, dan kami juga terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan agar para tersangka tidak kabu,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, Jumat (19/1/2018).
Ketujuh (7) tersangka langsung diamankan ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 1,51 gram.
“Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” ujarnya.
Kasat Reskoba menambahkan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh Utara. Oleh karena itu, diharapkan adanya kerjasama dari masyarakat untuk selalu memberikan informasi kepada Polres Aceh Utara, jika menemukan atau mendengar informasi masalah peredaran narkoba.
“Pemberantasan peredaran narkoba memang akan selalu dilakukan oleh kami, jadi saya minta masyarakat untuk selalu memberikan informasi, jika mengetahui adanya transaksi narkoba maupun pesta narkoba,” pungkasnya. (Roy)
Comment