Remisi Kemerdekaan, 4 Penghuni Rutan Bangkalan Bebas

News Satu, Bangkalan, Jumat 18 Agustus 2017- Berkelakuan baik, 85 penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim), mendapatkan Remisi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 72, dan 4 orang diantaranya langsung bebas.

“Reward ini diberikan karena telah dinyatakan berkelakuan baik selama mengikuti program binaan yang dilakukan lembaga pamasyarakatan (Lapas),” kata Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Bangkalan, Lindu Prabowo, Jumat (18/8/2017).

Ia menerangkan, dari 85 penghuni rutan yang mendapatkan Remisi, empat (4) orang napi langsung bebas. Sedangkan untuk 81 penghuni Rutan Kelas IIB Bangkalan ini, mendapatkan pengurangan masa tahanan mulai dari 1 hingga 5 bulan.

“Sesuai dengan aturan dan Kepres bagi para penghuni Rutan yang telah menjalani masa tahanan selama enam (6) bulan dengan berkelakuan baik akan diberi Remisi,” terangnya.

Baca Juga :  Fantastis PAD PT WUS Mampu Mengembalikan Penyertaan Modal Pemkab Sumenep

Ke empat orang yang langsung bebas setelah mendapatkan Remisi, yakni Rahmat Zulkarnaen (25) warga Desa Langpanggeng, Kecamatan Modung, Kasus penggelapan, Ilhamdiki (19) warga Maneron, Kecamatan Sepulu, Kasus Penipuan, Baqih (45) Warga Gunelap, Kecamatan Sepuluh, kasus Penganiayaan dan Ratu M Shaid (46) warga Tarogan Kecamatan Arosbaya, kasus Penganiayaan.

“Bagi para napi yang langsung bebas, saya harap tidak mengulangi perbuatannya lagi dan berkelakuan baiklah di lingkungannya,” pungkasnya. (Syam)

Komentar