5. Dokumen Pengajuan Bakal Calon dan Dokumen Bakal Calon
- Mempedomani ketentuan Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/
- Formulir pengajuan bakal calon dan formulir bakal calon dapat diunduh dari aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
- Seluruh dokumen dibuat dalam I (satu)
- Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c dimasukkan dalam map masing-masing dengan menuliskan nama Partai Politik dan Dapil dengan huruf kapital pada bagian luar
- Dokumen surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif sebagai pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf i diperoleh dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah serta BNN Kabupaten/Kota, BNN Provinsi, atau BNN Pusat yang memenuhi syarat, yang daftarnya dapat diunduh di laman kpu.go.id.
6.Data dan Informasi Tahapan Pencalonan
Informasi lebih lanjut tentang ketentuan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dapat diperoleh melalui Helpdesk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan RE. Martadinata 1A Bangkalan atau menghubungi nomor telepon (031) 3090456
Data dan Informasi mengenai pelaksanaan tahapan Pencalonan dapat diakses melalui kpu.go.id atau melalui laman website resmi KPU Kabupaten Bangkalan melalui kpu-bangkalankab.go.id. (adv/Syam)
Comment