News Satu, Batam, Minggu 28 April 2024- Langkah tegas dilakukan oleh Ditpolairud Polda Kepri untuk memberantas sindikat penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal.
Tim Si Intelair Subdit Gakkum berhasil menangkap seorang pelaku penampungan PMI non prosedural dan menyelamatkan lima calon PMI dari Lombok yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Isa Imam Syahroni, menegaskan bahwa operasi pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang berhasil menggagalkan pengiriman PMI menggunakan kapal jaring nelayan.
“Tidak ada tempat bagi sindikat penyelundup PMI ilegal di Kepri. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai lokasi penampungan PMI ilegal dan dengan tegas kami melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujarnya dengan tegas, Minggu (28/4/2024).
Tim melakukan pengecekan pada rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penampungan PMI ilegal di Perumahan Melia Indah, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Tidak memberi ampun, tim melakukan penggerebekan pada pukul 22.23 WIB, menemukan lima calon PMI yang ditampung di dalam rumah tersebut.
“Pelaku tidak akan lolos dari hukum. Mereka akan dijerat dengan hukum setimpal sesuai UU yang berlaku. Kepolisian akan terus mengintensifkan operasi untuk memberantas sindikat penyalahgunaan pekerja migran Indonesia,” tandasnya.
Kepolisian Kepri memastikan bahwa mereka akan melakukan segala upaya untuk melindungi hak dan keamanan para calon PMI serta menghukum setiap pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
“Operasi akan terus berlanjut hingga tidak ada lagi jaringan penyelundup PMI ilegal,” pungkasnya. (Firman)