News Satu, Kota Batu, Rabu 6 Maret 2019- Kepolisian Resort (Polres) Batu menggelar Press Release ungkap kasus Curanmor di halaman Mapolres, Jalan AP lll, Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Rabu (6/3/2019) pagi.
Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto, SIK, M.Si mengungkapkan, empat orang mahasiswa Unitri Kota Malang, yakni Benyamin Dayapo (23), Handrianus Sigasorha (22), Kladius Bay (22) dan Jefrino Richardus Susar (20) menjadi korban begal dengan modus mengaku sebagai anggota Polisi.
“Kejadian itu pada 27 Februari 2019 lalu, sekitar Pukul 16.00 WIB, di perbatasan antara Batu dan Mojokerto,” kata Kapolres Batu, Rabu (6/3/2019).
Menurutnya, keempat orang korban ini sedang melakukan foto-foto bersama di jembatan Perbatasan Batu-Mojokerto, lalu tiba-tiba ditatangi tiga orang pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri sambil menunjukkan surat-surat kendaraan pelapor/saksi.
Sebelumnya, lanjut Buher sapaan akrab Kapolres Batu, saat melakukan aksinya, pelaku dari arah Batu memarkir mobilnya Avansa Silver Nopol S di samping dua sepeda motor korban.
“Karena korban, tidak membawa surat-surat dan salah satu sepeda motor tanpa nomor Pol, lalu keempatnya (korban) dimasukkan ke dalam mobil dan diborgol. Kemudian dua orang dilepaskan di depan Yon 503 Mojosari, dan dua orang dilepaskan di warung kosong pinggir jalan Desa Jetis, Kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.
Setelah itu, Buher menjelaskan, pelapor dan salah satu temannya kembali ke Cangar numpang kendaraan pengangkut sayur, hingga lapor ke Polsek Bumiaji.
“Sedang yang di Jetis Dawar Blandong diantarkan Polsek Jetis ke Polsek Pacet, selanjutnya oleh Polsek Pacet diantarkan ke Taman Rekereasi Cangar Kecamatan Bumiaji,” terang Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.
Akibat perbuataanya, pelaku yakni Sumardi (50), warga Desa Gembol Kurung Menganti, Kabupaten Gresik, Andri Tri Rinaldo, warga Perum Benowo Indah Blok DL 01, Desa Babat Pakal Surabaya dan M Arwan Efendi (27) Surabaya, 2 Mei 1992, warga Dusun Dadap Kuning Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu dikenakan pasal 368 KUHAP, Pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan dua orang atau lebih dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Ami/Ris)
Comment